TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Akbar Himawan Buchari mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara, Selasa (3/1/2023).
Surat pengunduran diri itu sudah disampaikan Akbar ke Sekretariat DPRD Sumut.
Baca juga: Workshop Bisnis HIPMI, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Banjarnegara
Pengunduran diri tersebut karena Akbar terpilih menjadi ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Akbar ingin fokus mengurus HIPMI.
Dalam surat yang diterima, Akbar mundur karena kesibukan mengurus HIPMI. Akbar mengatakan dirinya juga akan tinggal di Jakarta.
"Dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 dikarenakan kesibukan dan tanggungjawab saat ini sebagai Ketua Umum BPP HIPMI masa bakti 2022-2025," tulis Akbar dalam surat itu.
"Serta akan berdomisili di Jakarta sehingga tidak mampu lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya," sambung Akbar.
Baca juga: HIPMI Jaya Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Gempa Cianjur
Surat pengunduran diri Akbar itu dia tujukan kepada Ketua DPRD Sumut dengan tembusan Ketua Umum DPP Golkar, Ketua DPD I Golkar Sumut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut dan Sekretaris DPRD Sumut.
Diketahui, Akbar terpilih menjadi Ketum HIPMI dalam Munas ke XVII di Solo Jawa Tengah pada Rabu (23/11/2022) yang lalu.
Baca juga: Fakta-fakta Ketua Umum Baru HIPMI, Akbar Himawan Buchari: Punya Banyak Bisnis hingga jadi Politisi
Ia juga merupakan Anggota DPRD Sumatra Utara Fraksi Golkar periode 2019—2024.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Akbar Himawan Mundur dari Jabatan Anggota DPRD Sumut, Akan Menetap di Jakarta