Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa di Kabupaten Magelang akhirnya diketahui Camat Kajoran Supranowo.
Supranowo mengaku mendapatkan informasi, Senin pagi (02/01/2023) bahwa ada oknum Kepala Desa kami yang melakukan perbuatan tidak terpuji.
"Kami juga langsung mengecek ke lapangan meminta informasi dengan berbagai pihak di lapangan terkait kebenaran itu,"ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (03/01/2023).
Setelah mendapatkan informasi secara detail, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BKPPD, Dispermades, hingga Koordinator Wilayah.
Hasil koordinasi tersebut yang akan disampaikan kepada atasan dalam hal ini yang dimaksud Bupati Magelang.
Baca juga: Oknum Kades dan Bu Guru asal Magelang Digerebek Saat Berada dalam Hotel di kawasan Ayah Kebumen
"Dengan kejadian itu kami komunikasi dengan instansi terkait termasuk BKPPD, Dispermades hingga Koordinator Wilayah. Kemudian, kami juga menghaturkan ke pimpinan (Bupati).
Hari ini, kami rencana bertemu beliau yang bersangkutan, saya panggil untuk meminta BAP- nya untuk diproses, kemudian menyampaikan ke atas,"tuturnya.
Untuk kasus seperti ini, hukuman atau sanksinya bisa saja berbentuk tertulis, ringan, maupun sedang, bahkan untuk sanksi terberatnya bisa dilakukan pemberhentian.
"Itu kan hukuman, kan sanksinya bisa tertulis bisa sedang, ringan, dan mungkin juga bisa pemberhentian. Tetapi saya tidak bisa menyampaikannya, karena yang menyampaikan itu dari Bupati. Tergantung nanti hasil dari laporan,"ujarnya.
Dugaan kasus perselingkuhan ini terbongkar setelah beredarnya video amatir yang memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan digerebek di sebuah hotel yang berlokasi di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (31/12/2022) lalu.
Setelah diusut, ternyata pasangan tidak sah itu merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, yang diduga berselingkuh dengan oknum guru perempuan yang mengajar di sebuah sekolah dasar (SD).
Oknum Kepala Desa tersebut terpilih pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2020 lalu.
Sedangkan untuk status pernikahan, oknum Kepala Desa tersebut diketahui sudah bercerai atau duda sedangkan oknum guru perempuan diketahui sudah berkeluarga dan berstatus istri orang.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala Desa dan Guru di Magelang, Camat: Sanksinya Bisa Pemberhentian