TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial aliran sesat bernama Bab Kesucian di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aliran sesat Bab Kesucian berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
Para pengikut aliran Bab Kesucian diduga tidak dianjurkan untuk salat.
Selain itu para pengikutnya juga dilarang memakan daging ikan dan susu.
Ketua MUI Gowa, KH Abu bakar Paka mengatakan saat ini informasi terkait adanya aliran sesat ini sedang dikumpulkan datanya.
Baca juga: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri Sikapi Aliran Bab Kesucian di Gowa
"MUI Gowa sementara mengumpulkan informasi tentang hal tersebut," jelasnya dikutip dari TribunGowa.com.
MUI Gowa akan berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Gowa untuk mengatasi masalah ini.
"Kami juga telah sampaikan kepada jajaran MUI pada Rapat koordinasi yang lalu. Kami sementara menunggu info balik," terangnya.
Adapun, lokasi aliran sesat ini tidak jauh dari UIN Alauddin Makassar.
Dilansir dari muisulsel.com, yayasan yang menaungi aliran Bab Kesucian sangat tertutup dari masyarakat.
Baca juga: Aliran Bab Kesucian di Gowa Diduga Sesat, Menteri Agama: Kedepankan Dialog
Yayasan ini dipimpin oleh seorang perantau asal Sumatera bernama Bang Hadi.
Bang Hadi menikah dengan warga Gowa dan mendirikan yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.
Hal ini karena ajaran yang ada pada aliran Bab Kesucian bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam situs resminya, MUI Sulsel menjelaskan 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.
Dari 10 kriteria tersebut, aliran Bab Kesucian dianggap sesat karena dua faktor.
Faktor pertama yakni aliran ini mengharamkan sesuatu yang halal seperti melarang memakan daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi."
"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tulis MUI Sulsel.
Baca juga: Soal Orang Tua Lukai Anak demi Pesugihan, Sosiolog Curiga Ada Jaringan Aliran Sesat di Sekitar Rumah
Faktor kedua yang membuat aliran ini sesat adalah larangan pengikut Bab Kesucian melaksanakan salat.
MUI Sulsel menegaskan salat merupakan salah satu rukun islam dan wajib dilaksanakan.
Karena dua faktor tersebut, MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam."
"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," tulis MUI Sulsel.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)