News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliran Sesat di Gowa

Pimpinan Yayasan di Gowa Bantah Ajarkan Aliran Sesat, Minta MUI Sulsel Lakukan Klarifikasi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat. Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah membantah ajarannya sesat dan sebut tuduhan yang diberikan secara sepihak.

TRIBUNNEWS.COM - MUI Sulawesi Selatan menyatakan aliran Bab Kesucian di Gowa merupakan aliran sesat karena melarang pengikutnya untuk salat dan memakan ikan.

Aliran Bab Kesucian berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dan berada di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Wayang Hadi Kesumo (48) membantah ajarannya merupakan aliran sesat.

Hadi Kesumo menyesalkan pernyataan MUI Sulsel dilakukan tanpa melakukan klarifikasi ke pihak yayasan.

"Yang memviralkan itu, saya baca dari (komentar) MUI Sulsel, nah, mereka dari pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan," jelasnya dikutip dari TribunGowa.com.

Baca juga: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri Sikapi Aliran Bab Kesucian di Gowa

Ia menjelaskan viralnya aliran Bab Kesucian karena fotonya diambil tanpa izin oleh seseorang dan diberi keterangan aliran sesat.

"Bagaimana mengatakan sesat, hanya mengambil gambar, mengambil foto, lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarifikasi, tanpa bertanya, itukan sepihak," tegasnya.

Menurutnya tindakan orang yang mengambil foto dan memviralkan ke media sosial tidak dibenarkan, begitu juga MUI Sulsel yang menyatakan aliran sesat tanpa mencari data-data.

"Apabila saya sesat seharusnyakan dibimbing, kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah."

"Apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata sesat itu bagaimana," imbuhnya.

Pernyataan MUI Sulsel dianggap merugikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang memiliki surat dari Kemenkumham.

"Saya sebagai yang dibicarakan di media sosial itu merasa dirugikan, mencemarkan nama baik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah. Padahal Yayasan kami memiliki surat keputusan Kemenkumham," pungkasnya.

Baca juga: Aliran Bab Kesucian di Gowa Diduga Sesat, Menteri Agama: Kedepankan Dialog

Hadi meminta pihak-pihak yang menuding ajarannya sesat memberi tahu jika ada yang salah dan bukan menghakimi secara sepihak.

"Jadi bukan bodong, kalau memang kami ini sesat, seharusnya diadakan pembinaan, bagaimana yang di luar sana yang lebih sesat lagi, kenapa itu tidak dibimbing atau dikasih pembinaan," bebernya.

Terkait tudingan melarang pengikut untuk salat dan makan ikan, Hadi tegas membantah hal tersebut.

Menurutnya tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak ada bukti yang kuat.

"Itu tidak benar sama sekali (pelarangan salat). Mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian, itukan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," terangnya.

Dilansir dari muisulsel.com, yayasan yang menaungi aliran Bab Kesucian sangat tertutup dari masyarakat.

Lokasi aliran sesat ini tidak jauh dari UIN Alauddin Makassar.

Baca juga: Soal Orang Tua Lukai Anak demi Pesugihan, Sosiolog Curiga Ada Jaringan Aliran Sesat di Sekitar Rumah

Yayasan ini dipimpin oleh seorang perantau asal Sumatera bernama Wayang Hadi Kesumo.

Wayang Hadi Kesumo menikah dengan warga Gowa dan mendirikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.

MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.

Hal ini karena ajaran yang ada pada aliran Bab Kesucian bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam situs resminya, MUI Sulsel menjelaskan 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.

Dari 10 kriteria tersebut, aliran Bab Kesucian dianggap sesat karena dua faktor.

Faktor pertama yakni aliran ini mengharamkan sesuatu yang halal seperti melarang memakan daging ikan dan susu.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi."

"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tulis MUI Sulsel.

Baca juga: 8 Pengikut Aliran Sesat Bandung Diamankan, Kondisi Cijawura Kini Kondusif

Faktor kedua yang membuat aliran ini sesat adalah larangan pengikut Bab Kesucian melaksanakan salat.

MUI Sulsel menegaskan salat merupakan salah satu rukun islam dan wajib dilaksanakan.

Karena dua faktor tersebut, MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.

"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam." 

"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," tulis MUI Sulsel.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini