News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban : Kami sudah Tenang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI

"Cukup kami saja yang menjadi korban, semoga kasus ini bisa jadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pencabulan," ujarnya.

Sebelumnya guru bejat Herry Wirawan dan pemilik Madani Boarding School yang beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa kemudian mengajukan banding.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati, Keluarga Korban Mengaku Puas dan Tenang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini