News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasusnya Viral, Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan Rumah di Takengon Aceh Berujung Damai

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Al Kausar (tengah) dan kedua Putrinya yaitu Rahmy dan Asmaul Husna akhirnya berdamai, Selasa (3/1/2023)

Keduanya bersepakat untuk merawat Al Kausar di rumah tersebut.

Tanggapan Asmaul Husna

Dituding menjadi ‘anak durhaka’ karena tega menggugat ibu dan beberapa orang saudara kandungnya gara-gara harta warisan, Asmaul Husna angkat bicara untuk mengklarifikasi kabar negatif yang beredar tersebut.

Ketika ditemui Serambi di rumahnya, Sabtu (4/12/2021), Asmaul Husna membeberkan kronologi serta latar belakang dirinya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Asmaul Husna menjelaskan panjang lebar tentang polemik yang sedang menimpa pribadi dan keluarga besarnya.

“Mungkin klarifikasi saya sudah sangat terlambat tapi sudah menjadi komitmen sejak awal, karena saya akan mengklarifikasi setelah ada putusan pengadilan.

Baca juga: Klarifikasi Asmaul Husna yang Dicap Anak Durhaka setelah Gugat Ibu Kandung karena Warisan

 Apapun keputusannya, walau akhirnya tidak berpihak kepada saya,” ungkapnya.

Asmaul Husna menuturkan, ia melakukan gugatan karena ibu dan beberapa saudara kandungnya terlebih dulu menggugat dirinya ke Mahkamah Syar’iyah terkait harta warisan.

“Saudara kandung saya dua kali lebih dulu melayangkan gugatan ke Mahkamah Syar’iyah terkait harta warisan itu.

Padahal, pengalihan kepemilikan rumah kepada saya sudah didasarkan pada kesepakatan semua saudara-saudara saya, termasuk ada ibu juga saat itu,” jelas Asmaul Husna.

Perseteruan antara Asmaul Husna dengan ibu serta beberapa saudara kandungnya sempat berproses di PN Takengon dengan putusan gugatannya tidak dapat diterima.

Al Kausar (tengah) dan kedua putrinya, Rahmy dan Asmaul Husna, akhirnya berdamai, Selasa (3/1/2023). (SERAMBI/ROMADANI)

Asmaul Husna mengaku masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami juga sedang mencermati dan mempelajari untuk melakukan upaya hukum lain.

Sebagai warga negara, kita tentu diberikan hak untuk menempuh upaya hukum lain, jika memang putusan sebelumnya dinilai kurang memuaskan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini