TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan, tersangka rudapaksa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hukuman mati yang diterima Herry Wirawan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji dan pimpinan yayasan di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Dilansir dari Kompas.com, Herry merudapaksa 13 santriwati di berbagai tempat.
Mulai dari Yayasan Komplek Sinergi, Yayasan Tahfidz Madani, dan Pesantren Manarul Huda, Basecamp, Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati
Ia melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.
Namun, kasus rudapaksa ini baru terungkap pada Mei 2021 dan diketahui publik pada Desember 2021.
Diantara 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa, empat di antara sudah melahirkan bayi.
Dalam melancarkan aksinya, Herry memberi iming-iming kepada para santriwati yang menjadi korban dengan dijanjikan jadi Polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi menjelaskan alasan tidak mengekspos kasus ini ke media.
Menurutnya jika kasus ini diekspos akan memberikan dampak negatif secara psikologis maupun sosial kepada para korban.
"Saat itu kami sengaja tidak merilis atau mengekspos kasus tersebut kepada media," jelasnya pada Kamis (16/12/2021) dikutip dari TribunJabar.com.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
Perbuatan bejat Herry Wirawan sudah diketahui istrinya sebelum ditangani polisi.