News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Bandung Jadi Korban Penipuan Modus Penjualan Perumahan Syariah, Korban Tergiur Iming-iming

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi perumahan)   BR menjadi korban penipuan modus penjualan perumahan syariah di kawasan Padasuka, Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  BR menjadi korban penipuan modus penjualan perumahan syariah di kawasan Padasuka, Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

BR tergiur membeli satu unit rumah lantaran ada iming-iming cicilan tanpa riba atau syariah.

Baca juga: Bappebti Akui Kesalahan, Banyak Korban Penipuan Investasi Robot Trading

BR mengaku, pertama mendapat informasi rumah tersebut dari pamflet. Ia kemudian menghubungi bagian pemasaran dan diinformasikan masih tersisa dua unit rumah.

"Dia (pihak developer) bilang ini perumahan syariah, jadi tidak ada BI Checking, hanya wawancara saja antara developer dengan calon pembeli," ujar BR, saat dihubungi Kamis (5/1/2023).

BR mengaku sempat mendapatkan penjelasan dari pihak developer terkait sistem syariah yang digunakan.

"Saya tanya, syariah-nya di mana, mereka bilang, kalau di bank kan tidak ada kesepakatan bersama, kalau di sini (secara syariah) sudah disepakati di awal bahwasanya harga rumahnya Rp. 700 juta kalau dibayar cash. Tapi, kalau dikredit selama lima tahun menjadi Rp 900 juta," katanya.

BR pun menyepakati sistem syariah yang ditawarkan pihak developer. Setelah membayarkan DP Rp 5 juta dan menyerahkan berkas lainnya, BR pun mulai membayar angsuran secara rutin tiap bulannya.

Uang yang telah disetorkan ke pihak developer dari 2020 sampai Agustus 2021, kata dia, totalnya mencapai Rp 340 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Gunungkidul yang Janjikan Kerja di Bandara, Korban Tergiur Gaji

Lalu, pada Agustus 2021, ia diberi tahu oleh pihak developer bahwa tanah yang rencananya akan dibangun rumah itu bermasalah, sehingga pembangunan tak dapat dilanjutkan.

Pihak developer kemudian memberikan dua pilihan, pertama direlokasi ke tempat lain atau menerima pengembalian uang 100 persen.

"Saat itu, saya memilih untuk menerima pengembalian uang, karena rumah saya itu sama sekali belum dibangun," ucapnya.

Pengembalian uang yang dijanjikan developer pun, kata dia, sampai saat ini belum dipenuhi. Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi pimpinan dari developer untuk menanyakan soal pengembalian uang.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan KlikBCA Bisnis, Jaga Data Pribadi Anda!

"Tapi jawabannya, selalu sama meminta saya sabar dan minta maaf," katanya.

Ia akhirnya melayangkan somasi yang dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi pada Mei 2022.

"Sekarang malah gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis plang bahwasanya tanah itu bukan milik developer tersebut," ucapnya.

Kini, kasus itu telah dilaporkan ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat dengan terlapor pimpinan dari developer yang berinisial ILK..

"Saya menyayangkan sekali apalagi ini bawa-bawa syariah, apakah prinsip syariah itu seperti ini, patut kita pertanyakan," katanya.

Korban lainnya, MR mengalami hal serupa. MR mengaku sudah membayar uang muka sebesar Rp. 76 juta untuk satu unit rumah tipe 50.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Social Engineering, Kenali Tanda dan Cara Menghindarinya

Namun pada Agustus 2021, tiba-tiba dirinya dan beberapa calon penghuni rumah lain dikumpulkan pihak developer dan diinformasikan bahwa tanah yang hendak dibangun rumah itu kalah di pengadilan.

Para calon penghuni rumah kemudian diberikan pilihan untuk menerima pengembalian uang 100 persen atau direlokasi ke tanah lainnya yang ada di daerah Dago. Sekitar 16 calon penghuni rumah lalu memutuskan agar uangnya dikembalikan.

"Tanpa riba, jadi memang dia menjanjikan beli cash atau mencicil tanpa riba. Kalau cash sesuai harga pasar kalau cicilan ditambahkan rumah saya Rp 590 juta beli cash, kalau cicil menjadi Rp 900 juta," ujar MR.

MR mengaku uang yang sudah disetorkan pada pihak developer totalnya mencapai Rp 163 juta. Menurut dia, pihak developer menjanjikan akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan itu ke dalam tiga termin selama rentang September 2021 hingga Maret 2022. Akan tetapi, janji itu ternyata belum dipenuhi juga oleh pihak developer.

"Sampai maret 2022 belum dibalikin duit saya untuk refund kami yang dijanjikan refund," katanya.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung, AKP Rose mengaku pihaknya bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kasus itu.

"Nanti dicek dulu," ujar Rose. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Penipuan Perumahan Syariah di Bandung Lapor Polisi, Ada yang Sudah Setor Rp 340 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini