TRIBUNNEWS.COM - Rozy Zay Hakiki, pria yang sempat viral lantaran diduga berselingkuh dengan ibu mertuanya sendiri telah melaporkan Norma Risma ke polisi.
Laporannya tersebut disebut telah diterima oleh Polda Banten.
Laporan yang dilayangkan Rozy yakni dengan dasar dugaan pelanggaran UU ITE.
Menurut pihak Rozy, Norma Risma telah mencemarkan nama baiknya, dengan memviralkan dugaan perselingkuhan mantan suaminya itu dengan ibu kandungnya sendiri.
Dan disebutkan kini Polda Banten telah memeriksa Rozy pada Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Denny Sumargo Dilaporkan ke Polda Banten oleh Rozy, Mantan Suami Norma Risma
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
"Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ (Rozy) dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ," ujarnya yang dikutip dari group WhatsApp, Kamis (5/1/2023).
"Termasuk menggali fakta-fakta hukum yg mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE," ungkapnya.
Shinto mengatakan pemeriksaan itu berlangsung hampir enam jam, dilansir TribunJabar.id.
Dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE, kata Shinto, memang didahulukan langkah-langkah persuasif dengan melibatkan para pihak.
Kemudian penyidik juga mengimbau agar para pihak kooperatif untuk dapat dilakukan langkah persuasif oleh penyidik.
Pengakuan Norma Risma
Norma Risma secara gamblang menceritakan soal kasus perselingkuhan ibu kandungnya dengan sang menantu, alias suami Norma.
Baca juga: Polda Banten Periksa Mantan Suami Norma Risma
Norma Risma mengaku sempat syok mengetahui soal perselingkuhan tersebut, lantaran dirinya dan sang suami, pria berinisial R, baru saja melangsungkan pernikahan.