TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah resmi mengumumkan UMK di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023, termasuk Kabupaten Seruyan.
Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, UMK Kabupaten Seruyan tahun ini adalah Rp 3.594.095.
Kenaikan UMK di setiap daerah Kalimantan Tengah mencapai 7-9 persen, termasuk di wilayah Seruyan.
Sebelumnya pada tahun 2022, UMK Kabupaten Seruyan adalah Rp 3.317.667.
Jadi kenaikan UMK di Kabupaten Seruyan di tahun 2023, sebesar Rp 276.428.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2023
UMK/UMR Kabupaten Seruyan dari Tahun 2019-2023:
- UMK/UMR Seruyan Tahun 2019: Rp 2.839.997
- UMK/UMR Seruyan Tahun 2020: Rp 3.193.750
- UMK/UMR Seruyan Tahun 2021: Rp 3.193.750
- UMK/UMR Seruyan Tahun 2022: Rp 3.317.667
- UMK/UMR Seruyan Tahun 2023: Rp 3.594.095
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat 2023
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023
UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun ini.