"Dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara," imbuhnya.
Pelecehan Seksual
Diketahui, mantan kepala sekolah MTS itu diduga tidak hanya menampar beberapa siswinya.
Ahmad Nasrullah diduga juga melakukan pelecehan seksual kepada para siswi tersebut.
Para wali siswi kemudian bersikukuh tidak bersedia mencabut laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan mengatakan, pelimpahan berkas kasus dari polsek sudah diterima.
Terlapor AN, ternyata tidak datang memenuhi panggilan saat di polsek.
Kemudian, para pelapor enggan mencabut laporan karena AN selain memukul siswi hingga pingsan, diduga kuat melakukan pelecehan seksual kepada siswi.
Dugaan pelecehan tersebut, disampaikan sejumlah orang.
"Ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AN berdasarkan keterangan beberapa korban," ujar Iptu Aldhino, Jumat (6/1/2023).
Pihaknya masih mengumpulkan semua korban dan akan dimintai keterangan satu per satu.
Selain itu, Satreskrim Polres Gresik juga membentuk tim khusus karena diduga kepsek nonaktif itu kabur melarikan diri.
"Kami bentuk timsus untuk segera mengamankan pelaku," pungkas Aldhino.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Update Penganiayaan Siswi di Gresik, Pembina Yayasan Minta Maaf, Tegaskan Tersangka Sudah Dipecat