TRIBUNNEWS.COM - Kedua pelaku kasus pembunuhan anak di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AD (17) dan MF (14) dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Pembunuhan yang mereka lakukan ke MFD (11) diduga terencana, karena sebelumnya kedua pelaku telah menculik korban.
Motif pembunuhan ini karena kedua pelaku ingin cepat kaya dengan menjual organ tubuh korban ke sebuah situs pencarian asal Rusia.
Namun, setelah membunuh korban, ternyata tawaran pelaku tidak ada yang merespons dan mereka gagal mendapatkan calon pembeli.
Jasad korban kemudian dibuang ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Pembunuhan Anak di Makassar, KPAI: Kominfo Harus Tutup Website Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto mengatakan kedua pelaku yang masih berstatus pelajar dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Selain itu, keduanya juga dikenakan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah karena masih di bawah umur.
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."
"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ungkapnya, Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimal 20 tahun penjara, namun karena kedua pelaku masih di bawah umur mereka hanya menerima setengah dari masa hukuman.
"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," bebernya.
Ia menambahkan, kedua pelaku tidak termasuk jaringan penjual organ tubuh manusia.
"Kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," terangnya.
Baca juga: Kronologi 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar karena akan Jual Organnya, Ingin Cepat Kaya
Mereka ingin menjual organ tubuh MFD ke sebuah situs pencarian Rusia bernama Yandex.