News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulung Cabuli Siswi SMP di Siantar, Begini Modus Pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan - Pria berinisial AJI diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/1/2023)

Polisi sendiri menyangka Untuk pasal tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (Alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemulung di Siantar Cabuli Siswi SMP, Kenalan Lewat Facebook, Korban Diiming-imingi Handphone

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini