Polisi sendiri menyangka Untuk pasal tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (Alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemulung di Siantar Cabuli Siswi SMP, Kenalan Lewat Facebook, Korban Diiming-imingi Handphone
Baca tanpa iklan