TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Berkas perkara bos judi online Apin BK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikembalikan jaksa ke penyidik Polri.
Polisi tak menampik kalau berkas yang sempat diserahkan atau P19 itu masih dianggap kurang lengkap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dikembalikannya berkas perkara merupakan hal yang lumrah.
Menurut Hadi, itu hal biasa dalam sistem hukum yang berlaku selama ini.
Yang pasti, Polda Sumut berusaha memfaktakan semua tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Apin BK.
"Di dalam proses penyidikan ada petunjuk terbaru mungkin dari jaksa hal yang biasa dalam kriminal justice sistem diantara Polri dan Kejaksaan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Polda Sumut menyatakan masih terus memburu aset-aset milik Apin BK alias Jonni yang diduga masih disembunyikan.
Sejauh ini penyidik telah menyita 26 aset berupa bangunan rumah dan 23 kapal speedboat dengan total nilai aset sebesar Rp 158 Miliar.
"Selama ini penyidik melakukan tracking aset terkait kepemilikan yang diduga hasil dari tindak pidana awal."
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Saat digrebek Apin BK sempat kabur namun berhasil dibawa ke Indonesia kembali setelah ia menyerahkan diri di Malaysia.(TRIBUN MEDAN)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dianggap Kurang Lengkap, Berkas Kasus TPPU Bos Judi Online Apin BK Dipulangkan ke Polda Sumut