News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ABG Berusia 15 Tahun di Cilegon Dicabuli Ayah Kandung, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Seorang anak sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Pelaku berinisial AS (45) telah melakukan tindak pencabulan selama 6 bulan mulai 2022 sampi dengan Desember 2022

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNNEWS.COM, KOTA CILEGON - Seorang anak sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial AS (45) telah melakukan tindak pencabulan selama 6 bulan mulai 2022 sampi dengan Desember 2022. 

Tersangka AS diamankan satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Kamis (12/1/2023).

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan, perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS tinggal bersama dengan korban Melati saja.

"Ini  dikarenakan pelapor saudari YI sekaligus istri dan ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022," kata Nandar, yang dikutip di grup WhatsApp, Kamis.

Korban yang sedang tertidur di kamarnya, dibangunkan oleh pelaku AS untuk pindah ke kamarnya.

Baca juga: Eks Komisioner KPAI Kecam Kasus Pencabulan 21 Anak oleh Guru Ngaji, Tuntut Pelaku Dihukum Berat

"Setelah di kamar, terlapor mencumbu Melati, kemudian pelaku AS berkata "Jangan berisik, nanti ketahuan kedenger orang” kemudian berkata lagi “Kamu tuh mirip sama mamah kamu” setelah itu pelaku mencabuli Melati," jelas Nandar.

Nandar menuturkan, kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan Melati bermain hingga larut malam.

"Dengan meminta imbalan (kepada Melati) melakukan perbuatan cabul dengan pelaku AS," katanya.

Perbuatan pelaku terhenti setelah personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Cilegon menangkap AS di rumahnya.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah di Cilegon Tega Dicabuli Anaknya yang Berusia 15 Tahun, Kini Ditangkap Polisi!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini