Kiai di Nganjuk Cabuli 2 Santriwati Kakak Beradik, Resmi Jadi Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi amankan MA (54), kiai di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga mencabuli santriwatinya, Rabu (15/1/2025).
Polisi amankan MA (54), kiai di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang diduga mencabuli santriwatinya, Rabu (15/1/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kiai, MA (54), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui bahwa, MA diduga mencabuli 2 orang santriwati.

Mirisnya, kedua korban pencabulan MA tersebut adalah kakak beradik.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan MA dan menetapkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini.

Kini MA meringkuk di balik jeruji Mapolres Nganjuk. 

Saat diperiksa petugas, tersangka terlihat mengenakan peci dan bersarung. 

"Tersangka telah kami amankan," kata Siswantoro, Rabu (15/1/2025) dilansir dari TribunJatim.com. 

Siswantoro mengungkapkan bahwa tersangka diduga melancarkan aksi bejatnya itu pada Juni 2024.

Namun kasus ini baru terungkap baru-baru ini setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.

Baca juga: Viral Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan, Kiai Sang Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Selanjutnya, cerita pilu ini diteruskan kepada sang orang tua.

Orang tua korban lantas terkejut dan tak terima dengan perlakuan tersangka hingga melaporkannya ke polisi. 

"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya," ungkap Siswantoro. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan bahwa dugaan pencabulan terjadi di kamar santri yang ada di kawasan rumah tersangka. 

Saat itu, korban sedang tertidur di kamar sendirian. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini