News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Periksa Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Berbuat Asusila, 3 Santriwati juga Dipanggil

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh. Pengasuh Ponpes di Jember menjalani pemeriksan kasus dugaan asusila yang dilaporkan istrinya.

TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al-Djalil, Fahim Mawardi menjalani proses pemeriksaan di Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).

Pengasuh Ponpes di Jember ini diduga melakukan perbuatan asusila dan perselingkuhan dengan santriwatinya.

Kasus dugaan asusila dilaporkan istri Fahim Mawardi pada Kamis (5/1/2023).

Fahim Mawardi masih berstatus saksi dan telah menjalani proses pemeriksaan awal.

Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy Cahyono Putra mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama yang sudah dijalani kliennya.

Baca juga: 5 Fakta Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Selingkuh dan Berbuat Asusila, 15 Santriwati Jalani Visum

Selain Fahim Mawardi, ada tiga santriwati yang juga menjalani pemeriksaan.

"Agenda hari ini pemeriksaan terhadap empat orang saksi, satu Kyai FM dan tiga orang santriwati," ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunJatim.com.

Ketika menjalani proses pemeriksaan, Fahim Mawardi didampingi oleh dua kuasa hukum.

Pemeriksaan terhadap Fahim Mawardi dan tiga santriwati dilakukan secara terpisah.

Tiga santriwati diperiksa di ruang Kanit PPA Satreskrim Polres Jember.

Sementara Fahim diperiksa di ruang penyidikan Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Polres Jember.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga santriwati yang diduga menjadi korban asusila Fahim Mawardi.

Para santriwati yang diperiksa juga didampingi Andy C Putra sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Soal Dugaan Kiai di Jember Cabuli Santri: Kata PBNU hingga Terduga Punya Banyak Pengikut di YouTube

"Kami selain menjadi kuasa hukum Kyai Fahim, juga menjadi kuasa hukum semua santriwati, baik yang dewasa maupun yang dibawah umur," jelasnya dikutip dari TribunMadura.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini