Laporan Wartawan Tribun Timur Muh Agung Putra Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Tim Tipikor Polres Jeneponto Sulawesi Selatan menyita dokumen sebanyak 9 box dan 3 dus berkas yang terkait dugaan korupsi uang operasional tahun 2022.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar delapan jam, dimulai pada pukul 09.30 Wita hingga pukul 17.40 Wita.
Penyitaan dilakukan di Ruang Asisten Administrasi Umum, Kantor Bupati Jeneponto di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jumat (13/1/2023).
"Sebanyak sembilan box kontainer dan tiga dus berkas, terdiri dari berkas LPJ, SK-SK dan kwitansi-kwitansi," ujar Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni.
Iptu Uji menuturkan belasan kepala bagian (Kabag) bertindak profesional.
Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Asabri & Alasan Pengadilan Tipikor Tolak Vonis Hukuman Mati Benny Tjokro
"Sampai saat ini Alhamdulillah tidak ada kendala dan teman-teman di sekretariat kooperatif semua," ujarnya.
Timnya hanya menunggu di ruang Asisten Administrasi Umum dan meminta seluruh kabag membawa berkasnya.
"Kami fokus di ruangan asisten tiga, tapi mereka yang mengantar berkas-berkas yang kami minta dan dia serahkan baik-baik," ucapnya.
Saat ini, Tipikor Polres Jeneponto masih mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
"Kami fokus ke pengumpulan barang bukti dulu, itulah dilakukan penyitaan (dokumen)," tandasnya.
Untuk diketahui, dua orang saksi telah diperiksa Tipikor Polres Jeneponto atas dugaan korupsi uang operasional senilai miliaran rupiah.
Saksi terperiksa tersebut adalah R, merupakan kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto.
Selain R, polisi juga memeriksa rekannya berinisial MI selaku bendahara Keuangan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 8 Jam Geledah Kantor Bupati, Tipikor Polres Jeneponto Sita 9 Box Dokumen