TRIBUNNEWS.COM - Para tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, merupakan residivis yang saling bertemu di penjara.
Sebelum beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu, mereka telah merampok perusahaan rokok ternama di Pasuruan, Jawa Timur.
Tiga dari lima gerombolan perampok ini telah ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim.
Identitas para pelaku yang ditangkap, yakni Mujiadi (54), Ali (57), dan Asmuri (54).
Dalam aksi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, para tersangka mengambil uang Rp730 juta dan perhiasan.
Kanit III Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim, Kompol Trie Sis Biantoro, mengatakan para tersangka berasal dari daerah yang berbeda-beda.
Baca juga: Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ternyata Sudah Amati Situasi TKP Selama Seminggu
Gerombolan perampok ini dibentuk oleh Mujiadi bersaama Asmuri.
Keduanya sama-sama pernah mendekam di Lapas Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dari tahun 2007 sampai 2008, karena terjerat kasus narkoba.
Mujiadi kemudian mencari anggota baru lagi dan bertemu dengan Ali Jayadi, Oki Supriadi, dan Medi Afrianto.
"Iya otaknya Mujiadi, dan berkenalan Asmuri. Mereka sama sama tahanan narkotika ketemu di lapas."
"Lalu pada tahun 2007 atau 2008. Setelah keluar 2010, lalu mulai ngerampok rampok gitu. Langsung 5 orang itu menjadi satu tim komplotan," jelasnya, Jumat (13/1/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Anggota gerombolan ini memiliki rekam jejak kasus yang berbeda-beda.
Hal ini dianggap sebagai modal gerombolan ini merencanakan aksi kejahatan.
Sosok Otak Perampokan