TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 2023.
UMK Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023 telah resmi diumumkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada akhir desember lalu.
Pemerintah menyampaikan bahwa pada tahun ini kenaikan UMK mencapai 7-9 persen.
Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, Besaran UMK di Kapuas pada tahun 2023 kini Rp 3.194.237.
Diketahui UMK Kabupaten Kapuas pada tahun 2022 adalah Rp 2.922.516.
Jadi kenaikan UMK di Kapuas yaitu sebesar Rp 271.721.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 2023
Besaran UMK/UMR Kota Kapuas dari Tahun 2019-2023:
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2019: Rp 2.990.358
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2020: Rp 3.244.037
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2021: Rp 2.909.962
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2022: Rp 2.922.516
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2023: Rp 3.194.237
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 2023
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023
Dilansir mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah naik pada tahun ini.