News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 2023

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 2023.

UMK Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023 telah resmi diumumkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada akhir desember lalu.

Pemerintah menyampaikan bahwa pada tahun ini kenaikan UMK mencapai 7-9 persen.

Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, Besaran UMK di Kapuas pada tahun 2023 kini Rp 3.194.237.

Diketahui UMK Kabupaten Kapuas pada tahun 2022 adalah Rp 2.922.516.

Jadi kenaikan UMK di Kapuas yaitu sebesar Rp 271.721.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 2023

Besaran UMK/UMR Kota Kapuas dari Tahun 2019-2023:

- UMK/UMR Sukamara Tahun 2019: Rp 2.990.358

- UMK/UMR Sukamara Tahun 2020: Rp 3.244.037

- UMK/UMR Sukamara Tahun 2021: Rp 2.909.962

- UMK/UMR Sukamara Tahun 2022: Rp 2.922.516

- UMK/UMR Sukamara Tahun 2023: Rp 3.194.237

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 2023

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023

Dilansir mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah naik pada tahun ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini