TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023.
UMK di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023, telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalimantan Tengah menginformasikan bahwa kenaikan UMK di setiap daerah Kalimantan Tengah mencapai 7-9 persen, termasuk di wilayah Sukamara.
Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, UMK Kabupaten Sukamara 2023 mencapai Rp 3.389.398.
Sebelumnya, besaran UMK di Sukamaraadalah Rp 3.110.304.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah 2023: Ditetapkan Rp 3.236.848
Besaran UMK/UMR Kota Sukamara dari Tahun 2019-2023:
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2019: Rp 2.845.234
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2020: Rp 3.088.502
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2021: Rp 3.088.502
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2022: Rp 3.110.304.
- UMK/UMR Sukamara Tahun 2023: Rp 3.389.398
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023
Dikutip dari mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan pada tahun ini.
Pada tahun 2023 UMP Kalimantan Tengah naik sebanyak 8,845 persen.