TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal dukun pengganda uang di Gresik, Jawa Timur yang telah menipu korbannya
MY (43), dukun pengganda uang merupakan warga Menganti, Gresik.
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Diketahui, MY membuka praktik di Perumahan Grand Verona Regency, Gresik.
Saat diamankan, Satreskrim Polres Gresik juga menemukan puluhan kantong darah, keris, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Dukun dan seorang penjual kantong darah sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdan.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang dan Penjual Darah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan di Gresik
Penjual kantong darah tersebut adalah MI.
Tersangka MI menjual kantong darahnya seharga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per kantong.
Mengutip TribunGresik.com, darah itu digunakan untuk menipu korban dengan cara seolah-olah keluar dari jenglot, dan uang yang diberikan korban akan berlipat ganda.
Ternyata yang berlipat ganda bukan uang asli, namun uang mainan.
Baca juga: Soal Keterangan Ferdy Sambo di Persidangan, Psikologi Forensik: Cuma Dua Hal yang Saya Percaya
MY diketahui menggunakan kursi roda saat di rumahnya.
Dari hasil menipu tersebut, MY memiliki mobil baru Avanza Veloz, lengkap dengan dua sopirnya.
Warga sekitar tempat praktik MY juga kerap menegur karena aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Diketahui, pasiennya banyak yang datang hingga dini hari.