News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Warga Desa Uiasa, Pulau Semau NTT karena Memiliki Bom Ikan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bom ikan-Personel Ditpolairud Polda NTT mengamankan seorang warga setempat bernama FN (39) warga Desa Uiasa, Pulau Semau karena memiliki bom ikan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Personel Ditpolairud Polda NTT mengamankan seorang warga setempat bernama FN (39) warga Desa Uiasa, Pulau Semau Kabupaten Kupang NTT.

Patroli dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait adanya aksi pengeboman ikan di Perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT mengamankan barang bukti berupa sampan berwarna biru dan set pukat ikan, dua buah dayung, dan sebuah bom rakitan siap pakai di dalam botol beling berwarna hijau.

Demikian penjelasan Kabag Bin Opsnal Ditpolairud Polda NTT, AKBP Gede Putra Yasa, S.H didampingi Kasi Sidik Subdit Gakkum, Iptu Dimas Yusuf STr.K, S.IK dalam menyampaikan keterangan pers, Senin 16 Januari 2023.

Baca juga: Polda NTT Bentuk Tim Khusus Selidiki Penyebab Kapal Cantika 77 Terbakar di Perairan Kupang

Putra Yasa mengatakan saat ini kasus dengan pelaku FN sementara dalam proses penyelidikan sesuai laporan polisi Nomor : LP/A/2/1/2023/Ditpolairud Polda NTT Tanggal 15 Januari 2023.

Terkait saksi yang telah diperiksa berjumlah lima orang yang mengaku keterlibatan dari terduga pelaku FN dalam aksi bom ikan di wilayah Perairan Uiasa, Pulau Semau.

"Keterangan dari lima saksi yang telah diperiksa mengarah pada perbuatan terduga pelaku FN yang didukung kepemilikan barang bukti, sehingga penyidik langsung menahan memproses pelaku FN," tambah Putra Yasa.

Terhadap kasus ini, pihak Subdit Gakkum masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku bom ikan yang kerapkali meresahkan warga Pulau Semau.

 Atas perbuatannya, terduga pelaku melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup maksimal 20 tahun penjara. (zee)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Miliki Bom Ikan Rakitan, Ditpolairud Polda NTT Amankan Warga Pulau Semau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini