TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Tiga tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menang dalam gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat.
Gugatan praperadilan itu terlihat di Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PNBgr yang ditetapman pada Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM akan Ditangani Polresta Bogor
Dalam gugatan itu, hakim memutuskan status tiga tersangka kasus ini tidak sah dan putusan SP 3 yang sempat terjadi pada tahun 2020 bersifat sah.
Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat berkordinasi dengan Wasidik Polda Jabar terkait kasus tersebut.
"Saat ini penyidik Polresta Bogor Kota menerima hasil keputusan hakim pengadilan dan berkoordinasi dengan Wasidik Polda Jabar untuk langkah selanjutnya. Baik terkait upaya hukum maupun penyidikan lanjutan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (17/1/2023).
Rizka menjelaskan, dengan hasil itu, status ketiga orang tersangka ini dikatakan gugur.
Status praperadilan itu, sudah melalui penimbangan dan pengujian yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
"Iya (gugur) itu menurut hasil keputusan dari hakim pengadilan setelah menimbang menguji dan mengadili," tambahnya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Penyandang Disabilitas Ganda, Korban Hamil dan Melahirkan 2 Kali
Rencananya, pada esok hari, asistensu bersama dengan Wasidiki Polda Jabar akan dilakukan.
"Nanti perkembangan lebih lanjut kita sampaikan," tegasnya.
Sebagai tindak lanjutnya saat ini, tegas Rizka, penyidik dari Polresta Bogor Kota akan mengambil sikap.
Sikap itu diambil untuk menyikapi langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polresta Bogor Kota terkait kasus ini.
Sementara, pihaknya menerima bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah diuji di pengadilan tidak sah.
Baca juga: Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Ibu & Bayi Sengaja Kondisikan Jasad Seolah-olah Korban Pemerkosaan
"Artinya kita harus mengambil sikap, nanti sikapnya apakah kita akan melakukan upaya hukum terhadap putusan yang akan dilakukan pengadilan atau nanti kita akan menindaklanjuti apa yang sudah di putus oleh pengadilan," tegasnya.
"Nantinya kita melakukan atensi terlebih dahulu. Terkiat langkah apa yang akan kita lakukan," tandasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 3 Tersangka Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM Menang Gugatan Pra Peradilan, Polisi Siapkan Langkah Ini