News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah di Makassar, Hanya Satu Tersangka yang Dihadirkan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi melakukan rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang bocah 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban yang berinisial MFD diculik dan dibunuh oleh dua tersangka berinisial AD (17) dan MF (18).

Proses rekonstruksi digelar di Markas Brimob Polda Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023) siang.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan proses rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) karena menghindari amukan massa.

"Lebih kepada pertimbangan keamanan, makanya digelar di Mako Brimob," ujarnya dikutip dari TribunMakassar.com.

Baca juga: 1 Pelaku Pembunuhan yang Incar Organ Bocah di Makassar Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati

Kompol Lando menjelaskan kondisi di TKP sangat rawan karena rumah pelaku sempat diserang warga.

"Kita tahu bersama keluarga korban masih berduka juga, dan tentu kalau digelar di lokasi dapat berpotensi memicu adanya emosi," imbuhnya.

Proses rekonstruksi dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir.

Dalam rekonstruksi, hanya tersangka MF yang dihadirkan, sementara peran tersangka AD diganti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Makassar.

Hal ini dilakukan karena tersangka AD yang merupakan otak pembunuhan masih di bawah umur.

Kompol Jufri Natsir mengungkapkan, tersangka MF yang sebelumnya dikabarkan berumur 14 tahun ternyata umurnya sudah 18 tahun.

"MF ini umurnya sudah 18 tahun berarti sudah dewasa, sementara AD ini masih 17 tahun masih berstatus anak di bawah umum (makanya tidak dihadirkan)," paparnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dua Remaja Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh

Kedua Pelaku Sering Dimarahi Orang Tua dan Ingin Cepat Kaya

Sebelumnya, Kombes Pol Budhi Haryanto, menjelaskan kasus ini dapat terjadi karena ada tiga aspek yang menjadi motif pelaku melakukan kejahatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini