TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang terlibat proses mediasi kasus rudapaksa anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah.
Proses penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga pelaku dan memeriksa beberapa saksi.
Kini ketujuh anggota LSM BPPI ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan para anggota LSM BPPI ini terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku dengan dalih dapat menyelesaikan kasus rudapaksa secara damai.
"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," terangnya, Jumat (20/1/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Inisial para tersangka yakni ES (36), WS (40), AS (42) , BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).
Baca juga: Polisi Dalami Adanya Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Dalam proses pemeriksaan 21 saksi, LSM BPPI terbukti telah memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi.
"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," paparnya.
LSM BPPI Memotong Uang Damai
Salah satu keluarga pelaku, Karyoto, mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.
Namun, pihak keluarga pelaku keberatan dan melakukan penawaran hingga disepakati nominal yang harus disediakan sebesar Rp 70 juta.
"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," pungkasnya.
Karena merasa terancam, keluarga para pelaku berusaha memenuhi nominal yang disebutkan LSM.
Setelah berusaha mencari uang pinjaman, para keluarga pelaku hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 62 juta yang diserahkan ke LSM.
Baca juga: KPAI Kecam Kasus Pencabulan Anak di Brebes: Pelaku Harus Diproses Secara Serius