News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas di Makassar Diselesaikan Secara Damai, Status Tersangka Gugur

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua IKA Unhas Wilayah Sulsel sekaligus Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ikut dalam acara tarik tambang pemecahan rekor MuRI di Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Sulsel, Minggu (18/12/2022). Kasus tarik tambang IKA Unhas ini diselesaikan secara damai.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tarik tambang yang diselenggarakan Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, diselesaikan secara damai.

Diketahui, acara tarik tambang yang diselenggarakan IKA Unhas mengakibatkan satu peserta bernama Masyita (43) meninggal dunia dan 11 peserta mengalami luka-luka.

Acara tarik tambang ini diikuti 5.000 peserta dan diselenggarakan pada Minggu, 18 Desember 2022, lalu.

Polrestabes Makassar sebelumnya telah menetapkan Ketua Panitia Acara, Rohman Syah, sebagai tersangka.

Kini, pihak keluarga korban telah berdamai dengan panitia acara tarik tambang.

Karena kedua pihak sudah berdamai, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menghentikan kasus ini.

Baca juga: Satu Peserta Diksar Mapala Unhas Meninggal, Polisi Periksa Panitia dan Mulai Lakukan Penyelidikan

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, menjelaskan penyelesaian kasus ini menggunakan pendekatan restorative justice.

"Penghentian ini sudah sesuai aturan, karena keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia. Makanya kasus ini tidak lagi dilanjutkan," ungkapnya, Senin (23/1/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

Kompol Jufri Natsir mengatakan, setelah kasus dihentikan, status tersangka Rohman Syah dinyatakan telah gugur.

Polisi Sempat Menetapkan Rohman Syah sebagai Tersangka

Polrestabes Makassar menetapkan Rohman Syah sebagai tersangka kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus ini.

Baca juga: Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel, Polisi Tetapkan Tersangka dan Begini Pesan Terakhir Korban

"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," jelasnya, Sabtu (24/12/2022) lalu.

Ia mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya kelalaian dan dapat dimasukkan unsur pidana.

"Karena dia memang sebagai stopper-nya. Dan perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," imbuhnya.

Keluarga Ikhlas atas Kepergian Korban

Lomba tarik tambang yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA UNHAS) Sulawesi Selatan yang bakal memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melibatkan 5.000 orang, 1 orang peserta meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka. (Kompas.com/Hendra Cipto)

Kakak korban, Ridwan, mengatakan pihak keluarga sudah ikhlas atas kematian Masyita.

Ia dan pihak keluarga menganggap kematian Masyita adalah musibah dan tidak mau menyalahksan siapapun.

"Kalau masalah kejadian ini kita tidak bisa salahkan siapapun, karena ini musibah. Kalau masalah kejadian, saya belum paham betul," paparnya, Senin (19/12/2022).

Ridwan menjelaskan korban merupakan sosok pekerja keras di keluarga.

"Sosok almarhumah itu pekerja, apalagi dia boleh dibilang tulang punggung di keluarganya," terangnya.

Korban merupakan ketua RT dan sudah memiliki dua orang anak.

Baca juga: Korban Meninggal Lomba Tarik Tambang Pecahkan Rekor Muri: Ketua RT yang Dikenal Berdedikasi Tinggi

Kesaksian Panitia

Panitia IKA Unhas Sulsel, Mursalin, mengatakan insiden ini murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak panitia.

Ia menjelaskan, korban tertarik tali tambang dan saat kejadian sedang sibuk berswafoto.

"Dia main selfie ibu-ibu ini, pegang-pegang tali sambil selfie jadi seakan-akan dia pegangan tali begitu. Tiba-tiba tertarik. Jadi tidak ada unsur kesengajaan," jelasnya, Minggu (18/12/2022).

Mursalin juga membantah adanya isu tali tambang putus dan menyebabkan korban meninggal.

"Tidak ada tali putus. Tali besar mana bisa putus. Tidak ada (terlilit di leher). Masa bisa terlilit orang banyak. Saya pegang toa disitu mengimbau warga tidak di sebelah kanan," terangnya.

Sebelumnya, beredar viral di media sosial detik-detik korban meninggal saat mengikuti acara tarik tambang IKA Unhas.

Masih dari TribunMakassar.com, korban terlihat berdiri di lokasi dan bersiap menunggu aba-aba dari panitia tarik tambang.

Ketika menunggu aba-aba ini korban dan para peserta lain kaget karena tali sudah ditarik.

Kaki korban terseret tarikan tali tambang dan terpental jatuh mengenai beton pembatas jalan hingga pendarahan.

Kejadian tersebut hanya berlangsung dalam hitungan detik karena tali tambang tertarik dengan sangat kuat.

Korban dinyatakan meninggal karena kepalanya terbentur pembatas jalan.

Sementara itu, puluhan peserta lain mengalami luka-luka 

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Edi Sumardi/Siti Aminah/Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini