TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap 8 tersangka yang melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.
Para tersangka yang ditangkap merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum wartawan yang mendamaikan kasus rudapaksa.
Masih ada satu tersangka yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, sehingga total ada 9 tersangka.
Terbaru, satu tersangka yang menjadi buron ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023) dini hari.
Tersangka yang baru ditangkap bernama Warsodik (48), seorang wartawan.
Baca juga: Pria di Bandung Ditangkap karena Rudapaksa Anak Tiri yang Masih Sekolah, Dilakukan Sejak 2017
Tim Satreskrim Polres Brebes telah melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan terungkap keluarga pelaku kasus rudapaksa di Brebes diminta membayar uang sebesar Rp 62 juta agar kasus diselesaikan secara damai.
Dari uang Rp 62 juta, hanya Rp 30 juta yang diberikan kepada keluarga korban, sedangkan sisanya dibagi-bagi untuk para tersangka.
Warsodik saat diperiksa mengaku mendapatkan uang Rp 1,6 juta dan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang itu sudah saya gunakan buat makan dan sisanya tinggal Rp 400 ribu," terangnya dikutip dari TribunMuria.com.
Setelah mengetahui kasusnya viral, Warsodik melarikan diri ke rumah anaknya di Cakung, Jakarta Timur.
"Saya pergi meninggalkan rumah setelah tahu kasusnya viral. Makanya saya pergi ke rumah anak," tambahnya.
Baca juga: Istri Selingkuh, Ayah Rudapaksa 2 Anak Tiri selama 6 Tahun, Beraksi sejak Usia Korban 7 dan 10 Tahun
Satu Tersangka Masih Buron
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy mengatakan tersangka yang masih buron berinisial MIA (35) yang sebelumnya sudah pernah ditahan pada awal tahun 2022.
Polisi akan terus mengusut kasus rudapaksa di Brebes karena Kapolda Jawa Tengah telah memberikan atensi khusus kepada kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
"Terhadap pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, Kapolda menginstruksikan untuk menyelenggarakan penyidikan secara obyektif dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak," sambungnya.
Tersangka MIA merupakan residivis kasus pemerasan juga yang telah ditahan selama 8 bulan.
"Benar, yang bersangkutan adalah residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa beberapa waktu yang lalu," terangnya dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap: 3 Oknum LSM, 3 Oknum Wartawan, 1 Tukang Ojek
Menurut Iqbal Al-Qudussy, kasus yang menjerat MIA yakni pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Ia menegaskan cepat atau lambat kedua tersangka yang melarikan diri akan tertangkap.
"Kami minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dengan baik-baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Para Tersangka Memotong Uang Damai
Salah satu keluarga pelaku, Karyoto, mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada mereka.
Namun, pihak keluarga pelaku keberatan dan melakukan penawaran hingga disepakati nominal yang harus disediakan sebesar Rp 70 juta.
"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," pungkasnya.
Karena merasa terancam, keluarga para pelaku berusaha memenuhi nominal yang disebutkan LSM.
Setelah berusaha mencari uang pinjaman, para keluarga pelaku hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 62 juta yang diserahkan ke LSM.
Baca juga: KPAI Kecam Kasus Pencabulan Anak di Brebes: Pelaku Harus Diproses Secara Serius
Pihak LSM memotong uang tersebut 50 persen dan hanya memberikan uang kompensasi ke keluarga korban sebesar Rp 30 juta.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga Kepala Desa," terang Karyoto.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Fajar Bahruddin) (TribunMuria.com/Fajar Bahruddin)