News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Plt Bupati Mimika Buka Suara Usai Jadi Tersangka Korupsi: Skenario Ini Sudah Dari Awal

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (tengah), usai menjalani proses pemeriksaan di Kejati Papua terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter

Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015.

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

Aguwani menjelaskan, Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan. 

Tidak ditahan

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Kejati Papua tidak menahan keduanya lantaran dianggap kooperatif.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Uang Rp 1,2 Miliar Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

"Jadi penyidik dalam hal ini tidak melakukan penahanan dengan dasar kedua tersangka kooperatif dalam setiap pemanggilan atau diperiksa," kata Aguwani.

Meski pun begitu, Aguwani menuturkan, saat ini penyidik Kejati Papua sedang merampungkan proses tahap selanjutnya dari kedua tersangka tersebut.

Pasalnya, kasus ini telah menjadi perhatian dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Winoto, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Bupati Mimika Ditahan KPK Kasus Korupsi, Plt Bupati Kini Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

"Pokoknya secepat mungkin supaya dilimpahkan ke Pengadilan Negara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jayapura," ujarnya.

Perlu diketahui, Johannes Rettob terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp85,7 miliar.

Berdasarkan hasil audit independen, Kejati Papua memperkirakan ada sekitar Rp43 miliar kerugian negara dari total keseluruhan nilai pagu anggaran tersebut.

Penulis: Marselinus Labu Lela

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Jadi Tersangka oleh Kejati Papua, Ini Kata Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

dan

UPDATE: Tersangka Korupsi Plt Bupati Mimika Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kejati Papua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini