TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengaku tidak tahu dimana keberadaan Nur (23).
Nur adalah istri kedua dari Kompol D. Nur berada di dalam mobil Audi A6 yang dikemudian Sugeng kemudian melindas Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas.
Baca juga: Keluarga Mahasiswi Cianjur yang Tewas Tertabrak Mobil Audi A6 Minta Kasus Diungkap Transparan
"Yah untuk keberadaanya saya tidak tahu," katanya pada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Kapolres mengatakan tidak akan memintai keterangan ulang terhadap Nur.
Doni menjelaskan, hingga sejauh ini keterangan yang telah diberikan saksi Nur, sudah cukup, dan tidak akan dimintai keterangan ulang.
"Belum ada penambahan tersangka, karena ini merupakan pelaku tunggal, karena tidak ada lagi saksi dan informasi selain mobil Audi tersebut,"
Selain itu, dia mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas kasus tabrak lari hingga meninggalnya Silvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur).
"Nanti berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, apabila sudah lengkap, nantikan prosesnya segera P21," katanya.
Baca juga: Teka-teki Pemilik Audi A6 yang Disebut Lindas Selvi hingga Tewas, Bukan Milik Kompol D atau Nur
Di sisi lain, Yudi Junadi, Kuasa Hukum Sugeng, tersangka kasus tabrak lari yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni meminta Polres Cianjur untuk memintai keterangan ulang terhadap Nur (23).
"Kami mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," katanya.
Menurutnya, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut. Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu menabrak.
"Keterangan dari penumpang mobil Audi itu yang berubah-ubah itu, berarti ada keteranganyang kontradiktif," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Sopir Audi A6 Minta Selingkuhan Kompol D Diperiksa Ulang
Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berudah-ubah dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam.
"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiska kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya. (*)
Penulis: Fauzi Noviandi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Cianjur Anggap Keterangan yang Diberikan Nur, Penumpang Sedan Audi Sudah Cukup