Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, Melkyas Ky divonis 20 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Penyerangan Pos Koramil Gome Janggal, Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Komandan Pos
Tim Kuasa Hukum, Advokat Paham Papua Yohanis Mambrasar mengatakan, dalam putusannya mejelis hakim berpendapat bahwa Melkyas Ky terbukti bersalah.
"Hakim berpendapat dia (Melkyas) terlibat dalam pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor dimaksud dengan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, " kata Yohanis Mambrasar kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (4/2/2023) via selular.
"Hakim sudah putuskan pada 3 Februari 2023 kemarin, selaku penasihat hukum kami kecewa," ujarnya.
Yohanis menilai, putusan majelis sangat tidak adil, pasalnya keputusan yang dibuat tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.
"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.
Diketahui atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto, menyatakan mengajukan banding.
Baca juga: Tentara OPM Klaim Kuasai Ibu Kota Maybrat, Kapolda Papua: Saya akan Kejar dan Tangkap Mereka
Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU mengajukan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Melkyas Ky.
Empat Personel TNI Gugur
Kasus penyerangan Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat terjadi hampir 2 tahun lalu, tepatnya 2 September 2021.
Sebanyak empat personel TNI gugur dalam insiden penyerangan tersebut.
Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Muhammad Dhirhamsyah, Pratu Zul Ansar, dan Lettu Inf Dirman.