TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengumumkan penundaan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023.
Keputusan itu diambil setelah Gibran audiensi dengan Fraksi PDIP DPRD Kota Solo dan jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo.
Keputusan Gibran Rakabuming menunda kenaikan tarif ini mendapat apresiasi banyak pihak.
Satu di antaranya dari anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan Perundang-undangan, Henry Indraguna.
Henry Indraguna mengapresiasi keputusan yang diambil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming terkait penundaan kenaikan tarif PBB tersebut.
Menurutnya hal tersebut adalah keputusan yang tepat.
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Bapak Wali Kota yang begitu peduli terhadap masyarakat. Semoga keputusan ini membuat masyarakat kota Solo menjadi lebih tenang," ujar Henry Indraguna, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Sempat Diprotes Warga, Pemerintah Kota Solo Tunda Kenaikan PBB
Apalagi kata Henry, Gibran menunda kenaikan tarif PBB sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Tentunya kata dia masyarakat mengucapkan rasa syukur dan terimakasih.
"Tergambar Wali Kota merupakan figur pemimpin muda yang bijak, progresif dan responsif, terhadap aspirasi masyarakat,” kata Henry yang juga sebagai anggota Dewan Pakar Partai Golkar.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan untuk menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penundaan ini menyusul banyak keluhan dari masyarakat soal kenaikan PBB yang mencapai ratusan persen pada 2023.
Penundaan ini terhitung pada Selasa (7/2/2023), setelah pertemuan Fraksi PDI-P DPRD Kota Solo dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Praciman Pura Mangkunegara.
"Mas Wali begitu responsif nya terhadap masyarakat Kota Solo. Sehingga masyarakat kota Solo kembali tenang, tenteram. (PBB) Ya kembali seperti semula," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan YF. Sukasno, setelah pertemuan.
Sukasno mengatakan kenaikan tarif PBB ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu juga menunggu tahap administrasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo.
Sementara itu, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, mekanisme penundaan PBB akan kembali ke tarif awal 2022.
Oleh karena itu, Ia mengimbau warga tidak perlu panik karena tarif PBB kembali seperti semula.
"Tidak ada kenaikan ya. Yang sudah bayar kemarin nanti kita kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar Rp 7 miliar," jelas Gibran.
"Terima kasih masukannya semua. Sarannya. Tunggu info selanjutnya ya, nanti untuk kertas penagihan kita cetak ulang," lanjutnya.
Sumber: Warta Kota