News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres TTS Amankan Tersangka Pelaku Pembunuhan, Korbannya 2 Orang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Mirden Lassa pada Mei 2018 silam dan Nuanto Dacosta pada Maret 2022 yang lalu. Pelaku bernama Metusalakh Nomleni (57) diringkus petugas Polres TTS di Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. 

Pada Rabu 25 Januari 2023 pihak Polres p memeriksa saksi kunci.

Selanjutnya pada Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 wita pihak Polres TTS melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga pukul 18.30 wita.

Pada pukul 19.15 Wita tepat tim Polres TTS yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, KBO merangkap Kasi Humas, Iptu Trince Sine, Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy, dan anggota Briptu Charles Kota, Briptu Sintya, Briptu Yery Nabu, Briptu Ongky Nokas yang dibackup Kapolsek Takari dan Anggota langsung membekuk pelaku.

Disampaikan, saat dibekuk dikediamannya di Rt 05, Rw 03, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang pelaku Metusalakh Nomleni tidak melakukan perlawanan.

Tampak pelaku Pelaku pemnunuhan Metusalakh Nomleni (57) saat pres rilis di Mapolres TTS, Senin, 6 Februari 2023 (POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI)

Pelaku tinggal di daerah yang tidak memiliki jaringan listrik maupun jaringan komunikasi handphone.

"Atas perbuatan pelaku yang mencuri, merampok dan menghilangkan nyawa orang maka pelaku dijerat Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHAP dengan Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara, Maksimal 25 Tahun dan Atau Seumur Hidup," kata Kapolres Gusti.

Sementara itu, Pelaku Metusalakh Nomleni (57) saat pres rilis pada Senin, 6 Februari 2023 mengaku tidak mengenal dua korban yang dirampok itu.

Dia mengaku karena ingin mencuri sepeda motor pemilik, dirinya menghabisi nyawa kedua korban.

Dia menjelaskan, saat bertemu kedua korban dia meminta jasa ojek lalu mengajak makan. Kemudian dia meminta korban untuk mengantar dirinya ke tempat yang jauh. Saat tiba di tempat sepi (hutan) dia membunuh kedua korban. Selanjutnya dia nembawa pergi sepeda motor korban dan jasad korban dibiarkan hingga membusuk.

Pelaku mengaku selama ini tinggal di Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan. Baru 7 bulan dia dan istri keempatnya Aplonia Koebanu tinggal di Fatukona dan ditangkap pihak kepolisian.

Sempat ditanya terkait pembunuhan tersebut, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. (Din)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Anggota Polres Timor Tengah Selatan Tangkap Pelaku Dua Kasus Pembunuhan di Takari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini