News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Diprotes Warga, Pemerintah Kota Solo Tunda Kenaikan PBB

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbandingan SPPT PBB Lama dan baru yang diterima warga Kota Solo setelah keputusan Pemkot Solo menaikan nilai PBB

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo menunda kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB).

Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan dengan perwakilan fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Solo di Pracima Tuin Pura Mangkunegaran, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen

Perwakilan fraksi yang hadir diantaranya Suharsono, YF Sukasno, Budi Prasetyo, dan Paulus Haryoto.

Keputusan penundaan kenaikan nilai PBB disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno.

"Masyarakat kota Solo kembali tenang tentram ayem. Kembali seperti semula," kata dia.

Realisasi Pajak Januari 2023

Sejumlah warga Kota Solo sudah membayar nominal pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai penetapan nilai yang dinaikan.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pembayaran pajak tersebut tercatat pada Januari 2023.

"Di bulan Januari, sudah banyak yang bayar sebenarnya," kata dia, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Kenaikan Tarif PBB Membuat Warga Menjerit, Gibran: Solo Ini Sudah Kota

"Itu sudah ada yang banyak. Banyak," tambahnya.

Pernyataan Gibran tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat.

Tulus menyebut total PBB yang teralisasi penarikan pada Januari 2023 berada di kisaran Rp 2,4 miliar.

"Itu tidak hanya (penarikan dengan nilai kenaikan) 2023, tapi juga ada yang dari tunggakan," terang dia.

"Bahkan BPHTB itu juga, NJOP yang baru (juga sudah ada), sudah ada yang terealisasi," tambahnya.

Baca juga: Warga Solo Keluhkan Kenaikan Tarif PBB: Naiknya Jangan Ugal-ugalan

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sekarang sedang mempertimbangkan opsi penundaan kenaikan nilai PBB.

Itu tentu membuat pertanyaan bagaimana nasib nilai PBB yang sudah dibayarkan dengan nominal nilai jual objek pajak (NJOP) yang sudah dinaikkan.

Gibran masih belum bisa memastikan terkait hal itu.

Penulis: Adi Surya Samodra

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Pemkot Solo Tunda Kenaikan Nilai PBB 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini