Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi
TRIBUNNEWS.COM, KOMERING ILIR - SY asal Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir nekad menyebarkan video asusilanya di media sosial.
Tak tanggung-tanggung ia menyebar 5 video adegan mesumnya hingga beredar ditengah masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir berhasil menangkap salah pelaku SY sebagai pembuat dan penyebar video asusila tersebut.
Pelaku hanya bisa tertunduk malu ketika diperiksa lalu dihadapkan ke awak media di ruang pemeriksaan unit pidana khusus (Pidsus) Mapolres OKI.
Baca juga: Oknum Polantas Usir Wartawan di RSUD, Kapolres Ogan Ilir Minta Maaf, Sebut Hanya Kesalahpahaman
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Iptu Wahyudi membenarkan telah mengamankan tersangka berinisial SY.
Dikatakan Iptu Wahyudi awal mula penyelidikan yaitu beredarnya video di media sosial yang berisi konten asusila.
"Kami mendapatkan informasi adanya konten asusila visual yang beredar di masyarakat, dan kemudian langsung dilakukan penyelidikan," ungkapnya saat pers rilis di halaman Mapolres OKI, Kamis (9/2/2023) siang.
Pihak kepolisian Polres OKI berhasil mengamankan tersangka dengan inisial SY, yang melakukan perbuatan asusila tersebut bersama temannya berinisial AN.
"Dari hasil interogasi, didapat informasi bahwa keduanya telah saling menjalin hubungan asmara kurang lebih 5 minggu dan telah 5 kali melakukan hubungan seksual,"
"Pelaku juga mengaku jika perbuatan tersebut dilakukan di salah satu rumah tempat tinggal dari tersangka dengan dilakukan atas persetujuan dari kedua belah pihak," terangnya.
Peran pelaku SY dari video seksual tersebut yakni sebagai model atau pemeran sementara rekannya AN selain menjadi lawan main juga sebagai penyebar video.
Baca juga: Terungkap Alasan Pemeran Video Mesum Pakai Kebaya Merah, Polisi Singgung soal Fantasi
"Untuk pelaku AN sudah kami kantongi identitasnya namun saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses sidik dan berharap tidak ada kendala.
"Sementara untuk motif pembuatan video tersebut awalnya hanya untuk konsumsi pribadi," jelasnya.
Terkait dengan perkara tersebut, pihaknya juga telah mengamankan dua unit handphone merk Apple yang digunakan untuk menyimpan video pornografi.
"Kami juga mengamankan sprei, bantal dan pakaian di tempat pembuatan video asusila tersebut,"
"Sementara pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelaku Pembuat 5 Video Asusila Asal Lempuing OKI Ditangkap Polisi, Ini Motifnya