Alih-alih menyorot putusan hukuman Bharada E, ia menyentil soal hukuman untuk Fredy Sambo.
"Di satu sisi hukuman mati atau menghilangkan nyawa itu ditentukan oleh Tuhan. Tapi oleh karena kondisi situasi hukum memungkinkan hukuman mati, menyerahkan ke penegakan hukum," katanya.
Namun apa hukuman mati ini memberi efek jerah ke masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa orang lain? ia melemparkan pertanyaan ini untuk dijawab khalayak.
Baca juga: VIDEO IPW: Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Diterima Kembali Bertugas di Institusi Polri
"Jadi perhatian serius jangan main dengan ketidakadilan, segala sesuatu memiliki konsekuensi.
Jangan melakukan kegiatan merugikan orang lain," kata Pendeta Gereja Masehi Injil di Minahasa ini.
Diketahui vonis hukuman Bharada E telah diputuskan hari ini.
Berdasarkan putusan majelis hakim.
Richard eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.
Keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim siang ini Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara Ucap Terima Kasih Kepada Jokowi
Baca tanpa iklan