TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dihebohkan dengan video penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Belakangan diketahui, rekaman berisi umpatan kepada Jokowi dibuat oleh seorang bocah berumur 16 tahun berinisial RT.
RT dalam video yang ia unggah lewat aplikasi TikTok, ia mempermasalahan keberadaan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) di tanah Riau.
Oleh karenanya, RT meminta Jokowi untuk mengusir PTPN V.
Namun RT menyampaikan hal tersebut disisipi ucapan umpatan kepada orang nomor satu di Indonesia itu.
Video yang dibuat oleh RT akhirnya berbuntut panjang.
Baca juga: Hina Presiden Jokowi, Pegawai Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia Bandung Mengundurkan Diri
Ia kemudian diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito memberikan penjelasannya.
"Kita memang sudah mengamankan seorang anak atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan sudah dimintai keterangan," sebutnya pada Kamis (16/2/2023).
RT, kata Kapolres, berdasarkan keterangannya mengatakan, dia mengunggah video penghinaan itu pada Jumat (10/2/2023) dalam akun bernama 'Calon Papa Muda'.
Dalam dua hari, video dari akun yang sudah di takedown itu langsung viral hingga puluhan ribu penonton dan diperkirakan disebarkan pula ke sejumlah media sosial lainnya.
"Kepada petugas, pelaku mengaku motif dia melakukan penghinaan itu karena sakit hati dengan PTPN V," jelas Kapolres Rohul.
" Pelaku ini kesehariannya diketahui sering mengutip berondolan sawit di PTPN V dan beberapa kali ditangkap," imbuhnya.
"Latar belakang lainnya adalah, karena ingin membuat konten yang bisa trending . Hal ini bisa didengar dari suara rekan pelaku yang merekam dengan bunyi, 'awas viral' pada saat membuat konten tersebut," sambungnya.
Usai menjalani pemeriksaan sejak hari Minggu lalu, pelaku kemudian dipulangkan dan kembali dipanggil keesokan harinya untuk dilanjutkan pasa pemeriksaan lanjutan.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, Polres Rohul menilai, pelaku tak bisa ditahan lantaran kasus tersebut bersifat delik aduan.
"Apalagi, pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur dan masih berada dalam pengawasan orangtua," tambah Kapolres.
Walaupun tak dilakukan penahanan, pelaku dibebankan untuk membuat video klarifikasi serta permintaan maaf dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Baca juga: KUHP Disahkan, Hina DPR dan Lembaga Negara Lain Bisa Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Dalam unggahan video permintaan maafnya itu, RT didampingi ibunya meminta maaf secara langsung kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya minta maaf kepada Pak Jokowi atas video viral saya buat di media sosial Tik Tok. Hal ini jadi pelajaran bagi saya. Saya tak akan mengulanginya lagi di masa depan," kata dia.
Hal yang sama juga dilakukan oleh ibu pelaku yang turut meminta maaf kepada orang nomor satu se Indonesia itu atas perbuatan anaknya tersebut.
Adapun video permintaan maaf pelaku dan ibunya itu diunggah di akun TikTok 'Susilawati5696' dan sudah ditonton pula ribuan kali.
Selain video permintaan maaf tersebut, pelaku juga dibebankan wajib lapor kepada pihak kepolisian dalam selama batas waktu tertentu.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Remaja di Rohul Nekat Bikin Konten Hina Jokowi di TikTok, Ditangkap Polisi Langsung Minta Maaf
(TribunPekanbaru.com/Syahrul)