Laporan Wartawan Banjarmasin Post Isti Rohayanti
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkapan kepada pelaku penyebar video asusila yakni NAM (23) warga Desa Rantawan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Jumat (17/2/2023) sore.
NAM telah menyebarkan video asusila yang di dalamnya ada adegan pemuda 19 tahun, terlihat memeluk perempuan di bawah umur dari belakang dengan tangan berada di dada si perempuan di dalam kerumunan.
Si pemuda 19 tahun ini sendiri telah diamankan polisi karena melakukan tindak asusila kepada perempuan di bawah umur.
Video tersebut direkam di sirkuit balap motor, di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada beberapa waktu lalu.
Namun belakangan videonya tersebut pada akun Tik-tok kembali mencuat, tepatnya saat diunggah ulang oleh akun @az***_**
Baca juga: Oknum Dosen dan Mahasiswa di Sulawesi Selatan Tepergok Berbuat Mesum di Kampus
NAM merupakan orang yang pertama kali menyebarkan video di akun tiktoknya dengan nama @ama**_l***008, namun saat ini video tersebut sudah tidak ditemukan, atau sudah dihapus oleh pemilik.
Satreskrimdi bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, diback up oleh Satreskrim Polres Polres Tabalong Hulu Sungai Utara mengamankan NAM.
Pelaku pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menerangkan, NAM adalah yang pertama kali menyebarkan video asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda 19 tahun, warga Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong kepada seorang perempuan di bawah umur pada Minggu (22/01/2023) sore di sirkuit balap motor di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
"Sedangkan untuk yang merekam video tersebut masih dalam pengejaran petugas," ungkap Iptu Sutargo, Sabtu (18/2/2023).
Diamankannya NAM berdasarkan pengembangan atas laporan dari ibu korban perempuan yang pada Sabtu (4/2/2023) pagi.
ketika pelapor mau berangkat bekerja, pelapor mampir ke rumah kakaknya yang kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video kepada pelapor.
Dalam video tersebut terlihat anak pelapor dipeluk dan diremas bagian payudara oleh orang yang tidak kenali pelapor yang sudah terlebih dahulu diamankan pada Senin (13/02/2023) malam.
Pelaku NAM selaku pemilik akun Tik-Tok @ama**_l***008 yang menyebarkan video tersebut pertama kali disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
NAM pun mengatakan tidak menyangka akan membuat dirinya berurusan dengan hukum karena video yang diunggah.
NAM juga mengaku iseng untuk mengunggah video tersebut di akun Tiktoknya.
Saat ini NAM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan barang bukti yang disita berupa satu unit handphone warna hitam yang berisikan akun Tik-Tok @ama**_l***008. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mengaku Iseng Unggah Video Tindak Asusila, NAM Kini Diamankan Satreskrim Polres Tabalong