TRIBUNNEWS.COM - Oknum Polisi di Sulawesi Selatan ditangkap Penyidik Propam Polda Sulsel karena diduga melindungi pengedar narkoba.
Kasus ini mendapat sorotan dari Propam Polda Sulsel setelah tersangka pengedar narkoba mengaku mendapat perlindungan dari oknum Polres saat melakukan peredaran obat terlarang.
Polisi yang berinisial G tersebut bertugas di Satresnarkoba Resort Toraja Utara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang kini telah ditahan.
Oknum polisi yang bersangkutan mengaku sering mendapat uang sejak 2022, untuk melindungi pengedaran narkoba.
Baca juga: Sebutan bagi Gembong Narkoba Kasus Irjen Teddy Minahasa: Mami Linda
"Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu," ungkapnya, Rabu (22/2/2023), dikutip dari TribunTimur.com.
Kini, polisi berinisial G sudah ditahan di sel khusus dan akan diproses pelanggaran kode etiknya.
"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu, setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," sambungnya.
Kombes Pol Komang Suartana mengatakan telah melakukan tes urine terhadap oknum polisi tersebut, namun hasilnya negatif.
"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di wilayah Toraja sana," tegasnya.
Ia menambahkan selain polisi berinisial G, ada sembilan oknum polisi lain yang juga diperiksa.
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Pengakuan Pengedar Narkoba di Tana Toraja yang Sebut Dibekingi Polisi, Kepala BNNK Gugup
Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi
Sebelumnya, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba dengan menghadirkan empat tersangka.
Keempat tersangka dihadirkan dengan menggunakan topeng dan badan membelakangi kamera.
Mereka adalah warga asal Toraja Utara yang ditangkap saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dalam keterangannya, kasus pengedaran narkoba yang masuk ke Toraja berasal dari jaringan bandar di daerah Sidrap dan Walenrang.
Narkoba jenis sabu yang dapat diamankan oleh petugas dari tangan para tersangka seberat 43.55 gram.
Di akhir sesi konferensi pers, seorang tersangka meminta izin kepada AKBP Natalia Dewi Tonglo untuk menyampaikan sesuatu.
Kesempatan tersebut digunakan tersangka untuk mengatakan ada oknum polisi yang melindugi mereka sehingga berani menjadi pengedar narkoba.
Baca juga: Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap, Modus Lakukan Razia Narkoba di Jalan
"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar seorang tersangka saat konferensi pers, dikutip dari TribunTimur.com.
Belum sempat tersangka mengatakan oknum polisi yang dimaksud, AKBP Natalia Dewi Tonglo menghentikan konferensi pers.
Kata Kompolnas
Setelah video pengakuan tersangka viral di media sosial, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta Bidang Propam Polri menyelidiki kebenaran ucapan dari tersangka.
"Perlu menjadi perhatian Bidang Propam dan Div Propam Polri untuk ditindaklanjuti benar tidaknya omongan yang bersangkutan." kata Poengky kepada tribun Senin (20/2/2023) siang.
"Perlu Propam (turun tangan) karena diduga menyangkut anggota Polri," tegasnya, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Mantan Anggota Satresnarkoba Ungkap Siapa Saja Penerima Uang Hasil Penjualan 200 Gram Sabu
Apabila ucapan tersangka pengedar narkoba benar, polisi yang melindungi harus ditindak tegas.
"Jika ternyata benar ada anggota yang menjadi backing bandar atau pengedar narkoba, maka tidak boleh ada ampun bagi mereka. Harus tegas diproses pidana," ungkapnya.
Ia sangat menyayangkan keburukan oknum polisi diungkapkan oleh tersangka di depan awak media.
Menurutnya, polisi seharusnya dapat memberantas pengedaran narkoba di Indonesia, tapi sekarang ada oknum yang diduga terlibat melindungi pengedar narkoba.
"Sungguh ironis jika ada anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas pelaku kejahatan narkoba," sambungnya.
Poengky menegaskan oknum polisi yang melindungi tersangka harus mendapatkan hukuman yang berat agar jera.
"Tindakan Polri haruslah tanpa pandang bulu menangkap anggota yang diduga terlibat narkoba. Tindakan tegas terhadap anggota yang terjaring narkoba akan memunculkan efek jera," ujarnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Muslimin Emba)