News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Bone Pastikan Proses Hukum Anak Bawah Umur yang Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa di Bone

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman

Laporan Wartawan Tribun Timur Kaswadi Anwar

TRIBUNNEWS.COM, BONE - Polres Bone mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi Madrasah di Cenrana yakni pria berinisial AM (15).

AM masih satu sekolah dengan korban berinisial J (14).

Saat ini AM di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sedangkan korban meninggal dunia.

"Penyidik PPA Polres Bone sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman, Rabu (22/2/2023).

Polisi juga melakukan koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Mengingat korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur," ucapnya.

Baca juga: Polisi Menetapkan Wanita di Jambi jadi Tersangka Pedofilia, Korban Berjumlah 17 Anak di Bawah Umur

"Kalau pelakunya anak di bawah umur, tetap akan diproses dengan sistem peradilan anak." tambahnya.

Kasus rudapaksa dialami siswi kelas 3 Madrasah di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sementara dalam tahap penyelidikan.

Penyidik sementara melakukan pemeriksaan rekam medik korban di Rumah Sakit (RS) Dr M Yasin Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman menuturkan polisi akan melakukan gelar perkara usai memeriksa hasil visum korban.

"Kami pelajari dulu hasil visumnya, baru setelahnya kita gelar perkara," kata AKP Boby Rachman, Rabu (22/2/2023).

Sejauh ini sudah ada lima saksi diperiksa terkait kasus ini.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Sudah ada lima orang diperiksa, termasuk orangtua, teman sekolah dan masyarakat di sana," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini