TRIBUNNEWS.COM - Personel polisi berinisial G telah ditangkap oleh Div Propam Polda Sulsel yang diduga membekingi peredaran narkoba di Tana Toraja.
Selain itu, polisi tersebut juga telah ditempat khususkan (patsus).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana pada Rabu (22/2/2023).
Komang mengatakan selain G, Div Propam Polda Sulsel juga telah memeriksa sembilan saki untuk dimintai keterangan.
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," ujarnya dikutip dari Tribun Toraja.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Tana Toraja Mengaku Dilindungi Anggota Polres, Propam Polda Sulsel akan Selidiki
Senada, Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso pun membenarkan penangkapan terhadap G.
"Benar sudah ditangkap. Saat ini sudah diamankan di ruangan khusus sementara," jelasnya.
Sebelumnya viral video pengakuan tidak terduga dari seorang pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja saat digelarnya konferensi pers.
Dalam konferensi pers yang menampilkan empat orang pengedar narkoba itu, salah satunya mengaku memperoleh bekingan dari Polres setempat sehingga berani melakukan transaksi.
Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.
Adapun konferensi pers ini diunggah oleh akun Facebook bernama Kareba-toraja.com.
Kronologi berawal ketika AKBP Dewi Tonglo hendak mengakhiri konferensi pers dan meminta wartawan jika ada yang ingin ditanyakan.
Namun, seorang pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan, lantaran dibekingi Polres setempat.
"Saya sedikit bicara Bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ujar seprang pengedar narkoba.
Baca juga: Viral Video Pengakuan Pengedar Narkoba di Tana Toraja yang Sebut Dibekingi Polisi, Kepala BNNK Gugup
Mendengar pernyataan tersebut, AKBP Dewi Tonglo tampak gugup dan melarang seorang diduga wartawan untuk menanyakan lebih lanjut perihal pernyataan pengedar narkoba tersebut.
Sesaat setelah pernyataan pengedar narkoba itu, video pun langsung berhenti direkam.
Sebagai informasi, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja.
Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara; MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu; EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.
Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka peredaran narkoba di Tana Toraja, Rabu (15/2/2023).
Sementara tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadianya.
Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.
Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp 7 juta dengan berat 5 gram.
Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB.
Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL dengan barang bukti berupa empat sachet sabu-sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.
EL mengaku bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari AG alias G.
Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan berhasil ditangkap.
Baca juga: Polisi di Tana Toraja Diperiksa Tim Paminal Mabes Polri karena Menyebut Polri Sarang Mafia
Penggeledahan pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.
Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.
AKBP Dewi Tonglo mengatakan peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.
“Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini. Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang-Sidrap,” katanya.
Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.
“Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja,” ujarnya pada media.
Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini, yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan nilai sekitar Rp Rp 42 juta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah/Kristiani Tandi Rani)