Laporan Wartawan Tribun Padang Panji Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN - Polres Padang Pariaman kembali mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur usia 16 tahun yang terjadi di Kurai Taji.
Polisi menangkap pria berinisial RS yang berusia 21 tahun.
Sebelumnya polisi telah mengamankan terlebih dahulu pelaku berinisial, TS (23) asal Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman dan FPJ (21) asal Kurai Taji, Pariaman Selatan Kota Pariaman, Rabu (15/2/2023).
Penangkapan RS ini dibenarkan oleh Kastreskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay.
"Benar pelaku sudah kami tangkap, lengkapnya akan kami sampaikan nanti," terangnya.
Baca juga: UPDATE Pria di Palembang Kabur dari Pernikahan, Dipolisikan Bukan Terkait Penipuan tapi Persetubuhan
Kata AKP Agustinus Pigay pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan dua orang pemuda atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kata Kasat Reskirm Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, penangkapan itu dilakukan sesuai laporan polisi pada 6 Februari 2023.
Dari laporan itu pihaknya mengamankan dua orang pemuda berinisial TS (23) asal KuraiTaji Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman dan FPJ (21) asal Kurai Taji, Pariaman Selatan Kota Pariaman.
"Jadi sesuai LP itu kami melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan itu kami mendapatkan TS sedang bekerja di bengkel," jelasnya.
Penangkapan TS itu dilakukan pada Rabu (15/2/2023) di nagari Pauh Kamba, Nan Sabaris, Padang Pariaman.
Saat penangkapan TS mengakui perbuatannya yang dilakukan berdua dengan FPJ.
Setelah keduanya diamankan pihaknya membawa kedua tersangka ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Padang Pariaman, Polisi Amankan 1 Pelaku Lagi