News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Kabupaten Serang Banten

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- AS (47) seorang guru ngaji mencabuli santriwati Kabupaten Serang Banten.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - AS (47) seorang guru ngaji mencabuli santriwati Kabupaten Serang Banten.

Mirisnya, pencabulan yang dilakukan AS di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada 17 Februari 2023.

Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini

"Kejadian itu dilakukan oleh tersangka pada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (1/3/2023).

Menurut AKP Dedi, kasus pencabulan itu terbongkar oleh keluarga korban yang melihat perubahan perilaku pada Bunga.

Kemudian korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka.

"Korban bercerita, pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Universitas Andalas Sampaikan Rekomendasi Pelanggaran Oknum Dosen Cabul ke Kemendikbud Ristek

Atas hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan AS kepada Polres Serang.

Kemudian pada Senin 27 Februari 2023, malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, pelaku ditangkap di rumahnya.

"Untuk modus tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," ungkapnya.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Pesulap Merah Jawab 43 Pertanyaan Terkait Unggahan Dukun Tukang Tipu dan CabulĀ 

Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita ini telah tayang di Tribun Banten berjudul:

Menjijikan, Santriwati di Serang Dipaksa Pegang Alat Vital Oknum Guru Ngaji, Modus untuk Pengobatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini