Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob mengungkap potensi jika dirinya mulai ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Dia menyebut bahwa hal ini bisa memicu situasi tidak kondusif di kabupaten tersebut.
Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
“Jujur, bukan pemerintahan saja lumpuh pak, Kota Timika (Mimika) mungkin terbakar kali. Ini yang sebenarnya ditakutkan,” kata Rettob.
Lebih jauh dikatakan bahwa saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, Rettob langsung dihubungi orang banyak pihak.
Ia yang saat itu berada di Kota Timika pun langsung menenangkan pihak yang menghubunginya.
Pasalnya, lanjut dia, saat itu sudah terlihat hampir terjadi gejolak di kabupaten yang dipimpinnya itu.
Johannes Rettob Diberhentikan Sementara, Pj Gubernur Papua Tengah Jelaskan soal SK Plt Bupati Mimika
Beredar Info Pemberhentian Johannes Rettob Plt Bupati Mimika, Pengacara: Kami Belum Terima Surat Itu
Plt Bupati Mimika Nonaktif Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara Johannes Rettob: Jaksa Balas Dendam!
“Sebenarnya waktu saya ditetapkan sebagai tersangka itu sudah hampir terjadi gejolak luar biasa di Mimika, saya ada di Timika,” ucapnya.
“Dan saya langsung mengangkat telfon utk meredam semua titik-titik yang sudah mulai mebimbulkan gejolak,” lanjut Rettob.
“Dan sampai saat ini saya masih mempertahankan supaya tidak membuat kekacauan,” imbuhnya.
Meski telah mencoba mempertahankan agar situasi konfusif, namun Rettob menyebut bahwa Kejaksaan tetap memutuskan hal yang dinilai menzoliminya.
Tindakan zolim ini, lanjut Rettob, karena dia menilai penetapannya sebagai tersangka adalah keputusan yang janggal.
Kendati demikian, ia terus membangun komunikasi dan direspons dengan baik di Forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda.