Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Pria inisial JI (42) warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten digelandang ke Mako Polres Cilegon.
Ia menjadi tersangka kasus rudapaksa pada anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial SS (14).
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar, dihubungi TribunBanten.com, Jumat (10/3/2023).
Nandar menjelaskan, inisiden memilukan tesebut pertama kali dialami korban pada tahun 2019.
Saat itu, korban yang baru pulang dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tidur di ruang tamu bersama bapaknya.
Korban merupakan anak ke 3 dari tujuh saudara, hasil pernikahan JI dan ibu korban berinisial IH.
Baca juga: Dua Guru Pesantren di Sumut jadi Tersangka Pencabulan 24 Santri, Pelaku Berpura-pura Minta Dipijit
"Sejak kecil korban sering tidur disamping bapaknya sehingga korban tidak curiga kepada pelaku," ujarnya.
Di tengah malam pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada SS.
Entah setan apa yang merasuki pikiran pelaku hingga terangsang melihat anaknya tersebut.
"Pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.
Saat itu korban langsung terbangun dan kaget sambil mengatakan 'Jangan Bah'," jelasnya.
Parahnya, pelaku terus melakukan aksi rudapaksa tersebut.
Meskipun sang anak sempat menangis ketakutan.
"Setelah puas pelaku kemudian kembali tidur sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu," ungkapnya.
Puluhan Kali Di rudapaksa
Kisah memilukan yang dialami SS tak berhenti sampai di sana. Setiap tiga bulan sekali korban pulang kerap menjadi pelampiasan nafsu birahi.
Menurut pengakuan pelaku, korban di rudapaksa puluhan kali, dari tahun 2019 sampai Februari 2023.
"Perbuatan itu dilakukan saat istri dan anak-anaknya yang lain sedang tidur," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gadis Belia di Kabupaten Serang Puluhan Kali Dirudapaksa Ayah Kandung, Sempat Teriak 'Jangan Bah'