News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Asing Melanggar Aturan

Sederet Aksi WNA Nakal di Bali yang Mulai Meresahkan, Pemalsuan KTP hingga Terjerat Kasus Narkoba

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak. Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu menyampaikan, jajaran Polda Bali telah menindak 171 WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama sepekan ini.

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kelakuan warga negara asing (WNA) di Bali saat ini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, para WNA tersebut kerap meresahkan dengan sejumlah pelanggaran yang dibuat.

Gubernur Bali, I Wayan Koster pun mulai gerah dengan berbagai masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya dari Rusia dan Ukraina.

Koster pun menyatakan telah mengajukan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi WNA kedua negara tersebut.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Dirjen Imigrasi: Banjir WNA di Bali, yang Tidak Sesuai Akan Dideportasi

Hal ini dipaparkan Koster di hadapan awak media saat konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Renon, Denpasar, Bali, Minggu 12 Maret 2023 siang.

“Saya sudah bersurat kepada Mentri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina,” kata Koster.

Konferensi pers turut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan; dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito.

Koster menyampaikan Pemprov Bali bersama-sama dengan Kepolisian, Kanwil Kemenkumham Bali serta instansi lain secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali.

Baca juga: Gubernur Bali Ajukan Pencabutan Visa on Arrival Bagi WNA Ukraina dan Rusia, Banyak Turis Melanggar

“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses,” katanya.

Menurut Koster, bagi para WNA yang telah dideportasi tentu saja sudah tak bisa berkunjung ke Bali lagi.

Secara khusus, Koster memberi perhatian kepada WNA dari Rusia dan Ukraina. T

Tidak hanya deportasi terhadap yang berulah di Bali, tapi juga mengajukan pencabutan visa on arrival.

Hal ini berdasarkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kedua negara yang sedang bertikai tersebut saat mengunjungi Bali.

“Kenapa 2 negara ini, karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja,” kata Koster.

Data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah kedatangan warga negara Rusia melalui pos Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 sebanyak 43.622 orang.

Baca juga: Imigrasi Tangkap Tiga Warga Negara Rusia yang Jadi PSK di Bali, Digerebek di Sebuah Vila di Seminyak

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini