News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Peran Tiga Pelaku Pembacokan Siswa SMA di Bogor, Satu Orang Ternyata Residivis

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembacokan Arya Saputra (16) SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, berinisial MA (17), ASR (17) dan SA (18) ternyata santai kembali ke sekolah setelah melakukan aksi kejahatannya. Pelaku utama yang saat ini masih buron, yakni ASR merupakan seorang residivis.

"Setelah pelaku melakukan tindak pidana ke korban, pelaku ke sekolahnya, sempat ditanya sama guru 'apakah terlibat pembacokan? pelaku tidak mengaku dan kabur," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Berharap Tak Ada Balas Dendam

Ayah angkat Arya Saputra (16), Rujai memiliki hati yang sangat tabah.

Meski anaknya tewas dibacok di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, ia berharap tak ada aksi balas dendam.

Dirinya pun meminta, agar tidak terjadi aksi balasan baik sekolah maupun lingkungan.

"Disampaikan jangan dendam. Saya dan pak RT juga bicarakan tidak ada pihak dendam. Jangan sampai terjadi penyerangan ke yang lain. Itu sudah diredam sama RT dan warga sini," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com di rumah duka, Senin (13/3/2023).

Dirinya pun menegaskan, pihak keluarga sudah menyerahkan semuanya kepada polisi untuk mengusut tuntas.

"Kita sudah menyerahkan semuanya ke polisi. Yang penting diusut tuntas dan dihukum seberat-beratnya," tandasnya.

Raujai meminta polisi agar kasus pembacokan terhadap Arya Saputra diusut tuntas.

Permintaan itu diungkap Rujai usai dua orang terduga pelaku ditangkap oleh Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Pembacokan Siswa SMK di Bogor, Wali Kota Bima Arya: Pelaku Harus Dihukum, Tidak Boleh Ada Keringanan

"Iya, baru dua ditangkap dan memang menjelaskan soal itu. Alhamdulillah pelakunya udah ditangkep gitu. Jadi pak Kapolresta datang ke sini itu ngasih tau bahwa 2 pelaku udah ketangkap. Itu aja tadi," katanya.

Rujai meminta aparat penegak hukum memberi hukuman setimpal karena anaknya sudah tewas.

"Kalau saya pribadi mintanya diusut tuntas, dihukum seberat-beratnya. Walaupun istilahnya ada UU anak dibawah umur (tapi tetap dihukum seberat-beratnya)," jelas Rujai.

Ada alasan tersendiri, kata Rujai, soal kasus ini harus diusut tuntas dengan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

Rujai beralasan, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Biar kedepannya tidak terjadi lagi kasus serupa. Terus biar ada efek jera juga buat anak-anak," tegasnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini