TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta guru SMK di Cirebon bernama Muhammad Sabil (34) tidak dipecat seusai mengkritik dirinya melalui Instagram.
Ridwan Kamil pun meminta agar pihak sekolah atau yayasan untuk menasihati Sabil.
Hal ini disampaikannya melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Rabu (15/3/2023).
"Karenanya setelah berita itu hadir, saya sudah mengontak sekolah/yayasan, agar yang bersangkutan untuk cukup dinasehati dan diingatkan saja, tidak perlu sampai diberhentikan," tulisnya.
Selain itu, Ridwan Kamil pun mengakui sebagai seorang pemimpin harus siap untuk menerima kritikan apapun meski disampaikan secara kasar.
Baca juga: Ridwan Kamil Beri Hadiah Rp 25 Juta ke Siswa SMP yang Patungan Beli Sepatu untuk Teman
Bahkan, ia mengklaim tiap kritik yang ditujukan kepadanya, sosok yang karib disapa Kang Emil itu meresponya dengan santai.
"Seorang pemimpin harus terbuka terhadap kritik walaupun kadang disampaikan secara kasar. Sudah ribuan kritik masuk, dan selalu saya respon dengan santai dan biasa saja."
"Kadang ditanggapi dengan memberikan penjelasan ilmiah, kadang dibalas dengan bercanda saja," jelasnya.
Di sisi lain, Ridwan menilai pemecatan yang dilakukan pihak sekolah lantaran Sabil merupakan seorang guru dan demi menjaga marwah institusi.
Ridwan Kamil pun juga meminta agar seluruh elemen masyarakat agar tetap bijak dalam bermain media sosial (medsos).
"Mungkin karena yang melakukannya posting kasar adalah seorang guru, yang postingannya mungkin dilihat/ditiru oleh murid-muridnya, maka pihak sekolah/yayasan untuk menjaga nama baik institusi memberikan tindakan tegas sesuai peraturan sekolah yang bersangkutan," katanya.
Kritik Ridwan Kamil Berujung Pemecatan
Dikutip dari Warta Kota, seorang guru SMK di Cirebon bernama Muhammad Sabil mengomentari unggahan video Ridwan Kamil terkait pemberian hadiah kepada anak SMP yang patungan untuk membelikan sepatu bagi temannya.
Lantas Sabil pun mengomentari pakaian jas kuning yang dipakai Ridwan Kamil dalam video tersebut.