News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat Dalam Koper di Tenjo

Korban dan Pelaku Mutilasi Dalam Koper Merah di Bogor Merasa Cocok: Hidup Bersama Selama 4 Bulan

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum terjadi pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Tenjo, Kabupaten Bogor, pelaku dan korban sempat tinggal bersama, Sabtu (18/3/2023)

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Korban mutilasi dalam koper merah di Kabupaten Bogor berinisial R (43) ternyata memiliki hubungan spesial dengan pelaku DA (35).

R dan DA tinggal bersama atau hidup bersama di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Banten.

Baca juga: Bukan di Bogor, Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah Ditangkap Dalam Pelariannya di Yogyakarta

R kemudian terlibat cekcok dengan DA karena DA meminta R melakukan handjob.

Dikutip dari TribunnewsBogor, R merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara yang berdomisili di kawasan Tangerang.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan bahwa korban berprofesi sebagai penerjemah Bahasa Mandarin.

Sementara pelaku merupakan driver ojek online.

"Pelaku pertama kali mengenal korban setelah pesan ojek online, pelaku ini driver," jelas Iman, Sabtu (18/3/2023).

Dari pertemuan itulah, keduanya merasa cocok hingga menjadi pelanggan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor

"Kemudian tinggal bersama," kata AKBP Iman Imanuddin.

Mereka berdua tinggal bersama di sebuah apartemen.

"Tersangka dan korban sudah menjalin hidup bersama selama empat bulan," jelas Iman.

Walau sudah tinggal bersama, R dan DA kemudian terlibat cekcok.

Menurut Iman, DA menolak menuruti permintaan R.

"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," katanya.

DA lantas menusuk leher R menggunakan pisau.

Warga Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor sempat mengira mayat dalam koper adalah seorang pria, Rabu (15/3/2023) (Kolase Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Setelah dipastikan tewas, tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Usaha pertama yang dilakukan DA memotong tubuh korban menggunakan pisau kecil tak berhasil.

Tak habis akal, tersangka kemudian mencari alat pemotong lain.

Baca juga: Penemuan Mayat Korban Mutilasi dalam Koper di Bogor, Warga Lihat Mobil Avanza Hitam Mencurigakan

"Pelaku keluar untuk mencari alat pemotong lain, dan mendapatkan gerinda di sebuah toko," kata Iman.

Potongan tubuh dan tangan korban kemudian dimasukkan ke dalam koper merah.

Koper itu lantas dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor.

Sementara bagian kepala dan kakinya dimasukkan ke plastik hitam kemudian dibuang di Sungai Cimanceuri, Tangerang.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban," katanya.

Menurut Iman Imanuddin, tersangka DA memang sengaja memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

"khawatir cara menghilangkannya karena cukup besar (badan korban), kemudian dimasukkan ke dalam koper tidak muat, dipotong," kata Iman.

Pelaku terancam pidana mati

Polres Bogor berhasil meringkus pelaku mutilasi pembunuhan mayat dalam koper di wilayah Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Cerita Warga Penemu Mayat Korban Mutilasi di Bogor, Sempat Dibuat Bahan Candaan Terkait Isinya

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pria berinisial DA berhasil diamankan di wilayah Yogyakarta pada Jumat (17/3/2033).

"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Saat ini DA telah diamankan di Mako Polres Bogor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatan keji pelaku terhadap korban berinisial R (43), Kapolres Bogor mengatakan pelaku terancam mendapat hukuman berat.

"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Sebelumnya diberitakan, di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan adanya penemuan mayat dalam koper warna merah di pinggir jalan, Rabu (15/3/2023).

Setelah dilakukan olah TKP oleh Polsek Tonjong dan tim Inafis Polres Bogor, didapatinya mayat pria tanpa busana dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh atau korban mutilasi.

 
Di dalam koper tersebut hanya terdapat potongan badan beserta kedua tangan, sedangkan untuk kepala dan kedua kaki korban, tidak ada di lokasi.

Penulis: Muamarrudin Irfani

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Hubungan Spesial Korban Mutilasi di Tenjo dengan Ojek Online, Awalnya Nyaman Jadi Penumpang

dan

Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Tenjo Bogor Terancam Pidana Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini