TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mara Tinggi Ritonga (43), pelaku pembacokan terhada Kepala Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Adi Mirhan Siregar akhirnya diringkus polisi setelah 3 bulan buron.
Mara Tinggi Ritonga ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan pada Sabtu (18/3/2023) di tempat persembunyiannya di Desa Kubu, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Tersangka pelaku diamankan saat sedang bekerja di sebuah lahan milik warga sekitar.
"Selanjutnya diboyong ke mako Polres Tapsel untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Plt Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Sucipto, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Polisi Masih Kejar Satu Terduga Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Siswa SMK di Kota Bogor
Iptu Sucipto menjelaskan, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya membacok Kades.
Namun demikian polisi belum menjelaskan motif apa yang membuat pelaku membacok bagian kepala, kepala Desa tersebut.
"Masih diperiksa," ucapnya.
Kronologis Kejadian
Kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan Mara Tinggi Ritonga terjadi pada Selasa (20/12/2022), tiga bulan lalu.
Menurut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, Mara Tinggi Ritonga dan istrinya sudah lama pisah ranjang karena sering cekcok.
Karena Mara Tinggi Ritonga ingin rujuk, dia pun pergi ke Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru ditemani istri korban.
Sesampainya di Kelurahan Hutaraja, pelaku bertemu dengan istrinya untuk membicarakan masalah rujuk rumah tangga.
Namun istri pelaku menolak rujuk, hingga pelaku kesal dan membawa anaknya pergi menuju Desa Sijungkang.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pembacokan Siswa SD di Sukabumi, Ini Motif Pelaku Bunuh Korbannya
Lantaran diduga emosi tak jadi rujuk dengan istrinya, MTR lantas mendatangi kediaman Kepala Desa Sijungkang.